Ketua Bawaslu Halmahera Tengah, Sitti Hasmah |
Sinarmalut.com, Weda - Bawaslu Halmahera Tengah (Halteng) telah mengundang terlapor yakni calon bupati Edi Langkara atas dugaan fitnah yang disampaikan dalam kampanyenya di Desa Tepeleo, Kecamatan Patani Utara pada Sabtu (02/11) lalu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Halmahera Tengah, Sitti Hasmah saat diwawancara via Whatsapp, Jumat (15/11/2024).
Sitti menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengundang saksi, pelapor dan terlapor untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan fitnah yang dilakukan paslon Elang-Rahim saat kampanye beberapa waktu lalu di Tepelo. "Sudah kami undang untuk diklarifikasi," ucapnya.
Lanjut Sitti, pihaknya akan membahas bersama Gakkumdu setelah meminta klarifikasi dari terlapor. "Hasil klarifikasi saksi, pelapor dan terlapor akan kami bahas lagi bersama Gakkumdu," tandasnya.
Diketahui, Jubir IMS-ADIL Hamdan Halil resmi melaporkan Elang-Rahim ke Bawaslu atas kasus dugaan fitnah. Laporan itu disampaikan ke Bawaslu pada Jumat, 8 November 2024. *