Sat Reskrim Polres Pulau Morotai berhasil menggagalkan aktivitas penyelundupan satwa liar yang dilindungi di Kabupaten Pulau Morotai
Sinarmalut.com, Morotai - Sat Reskrim Polres Pulau Morotai berhasil menggagalkan aktivitas penyelundupan satwa liar yang dilindungi di Kabupaten Pulau Morotai.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai IPTU Ismail Salim membenarkan bahwa ada penampungan satwa liar yang diinformasikan oleh masyarakat, sehingga pihaknya dari Satreskrim langsung turun ke lokasi guna memastikan informasi tersebut. Benar saja, setelah dicek ternyata lokasi tersebut merupakan penangkaran satwa burung Nuri, salah satu spesies yang dilindungi.
"Jadi satwa liar yang dilindungi itu sementara kita amankan dugaan jenisnya burung nuri dengan jumlahnya kurang lebih 39 ekor kemudian ada 4 ekor yang sudah mati dan yang hidup tersisa 35 ekor burung nuri," ungkap Ismail, Senin (11/11/2024).
Untuk penanganan satwa ini, pihak Polres berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Sedangkan untuk pelaku berinisial A kini diamankan ke Polres Pulau Morotai.
"Karena kasus ini kita tangkap tangan dan untuk sementara statusnya masih dalam proses penyelidikan dan mintai keterangan, kemudian untuk waktu penangkapan tadi pagi dan kita langsung tindak lanjuti hari ini Senin 11 November 2024, lokasi penampungan itu di Desa Bere Bere Kecamatan Morotai Utara," pungkas Ismail. *