Polisi amankan pelaku peredaran miras
Sinarmalut.com, Tidore mengamankan pelaku peredaran minuman keras jenis cap tikus beserta barang bukti di pos Kusu, Minggu (17/11) kemarin sekitar pukul 19.20 WIT.
Adapun identitas pemilik minuman keras jenis cap tikus tersebut yakni BN (45), alamat Desa Wangi Otak, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin kepada media ini, Minggu (17/11/2024) mengungkapkan, pelaku diamankan beserta barang bukti lain berupa satu unit kendaraan roda 4 jenis Daihatsu sigra dengan nomor kendaraan DG 1660 XY. Mobil tersebut digunakan pelaku untuk mengangkut Miras jenis cap tikus kemasan siap edar sebanyak 200 kantong.
"Miras tersebut dibawah dari desa Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara, rencananya minuman keras jenis cap tikus tersebut akan diedarkan di Desa Lukulamo, Kabupaten Halmahera Tengah," bebernya.
Ditambahkannya, saat ini pemilik beserta barang bukti sudah diamankan di Pos Kusu untuk selanjutnya akan dibawa ke Mapolsek Oba Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. *