Jubir IMS-ADIL Hamdan Halil
Sinarmalut.com, Weda - Polemik Tapal batas antara Halmahera Tengah dan Halmahera Timur kembali dijadikan senjata politik lawan untuk menyerang Paslon Ikram Malan Sangaji dan Ahlan Djumadil (IMS ADIL), meskipun mengenai tapal batas ini telah menuai konflik dan penyelesaiannya diatur melalui Permendagri Nomor 84 Tahun 2018.
Juru Bicara IMS ADIL, Hamdan Halil, melalui media ini mengatakan, sangat disayangkan Permendagri yang berproses pada tahun 2018, sangatlah keliru mengaitkan Ikram Malan Sangaji karena pada tahun 2018, Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah saat itu adalah Edi Langkara-Abd. Rahim Odeyani (Elang-Rahim).
Harusnya kata Hamdan, yang perlu meluruskan isu ini adalah Edi Langkara dan Abd. Rahim Ode Yani, karena persoalan tapal batas itu muncul di masa pemerintahan mereka, bukan IMS yang notabenenya adalah Pj Bupati yang menjabat di 26 Desember 2022 dan diperpanjang kembali pada Desember 2023.
Dengan kata lain, Elang-Rahim perlu meluruskan isu politik yang memuat pernyataan proaktif serta adu domba tersebut agar tidak terjadi pembodohan kepada masyarakat umum.
Hamdan lalu meluruskan isu provokatif tersebut bahwa ini adalah tuduhan serius untuk mengadu-domba Pemda Haltim dan Halteng, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan dan kekacauan masyarakat Halmahera Tengah pada Pilkada 2024 ini.
“Berdasarkan investigasi dan informasi akurat, pernyataan tersebut sesat dan menyesatkan sehingga perlu diluruskan agar tidak terjadi pembodohan kepada masyarakat umum,” tegasnya, Kamis (07/11/2024).
Hamdan menjelaskan, pertama, Permendagri Nomor 84 Tahun 2018 Tentang Tapal Batas (Tabat) Wilayah Haltim Halteng patut dipedomani sepanjang tidak dilakukan upaya hukum. Adanya konflik tapal batas dan penyelesaiannya melalui Permendagri tersebut di masa Pemerintahan Edi Langkara dan Abdurahim Odeyani (Elang-Rahim) periode 2017-2022, bukan Ikram Malan Sangaji (IMS) yang baru menjadi Penjabat pada Desember 2022.
“Bila Permendagri 84/2018 ini dinilai bertentangan dengan peraturan perundangan, harusnya Pemerintahan Elang-Rahim melakukan gugatan ke PTUN maupun judicial review/uji materiil di MA. Namun itu tidak pernah dilakukan hingga berakhirnya periode,” ungkapnya.
Di lain sisi, Kubu Elang-Rahim mengklaim telah dilakukan Gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahkan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun upaya ini tidak membuahkan hasil. Informasi ini tidak pernah disampaikan kepada masyarakat. Sehingga dinilai upaya hukum ini hanya alibi untuk menghindar dari tanggung jawab.
Permendagri 84/2018 ini menjadi salah satu pedoman dalam revisi penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Tengah. Sehingga Permendagri ini berkekuatan hukum tetap untuk dipedomani. Termasuk dalam Berita Acara tata batas yang berpedoman pada Permendagri tersebut.
"Jadi tidak beralasan secara hukum untuk menolak Pemberlakuan Permendagri 84/2018 dengan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” timpalnya.
Hamdan menegaskan, bertanggung jawab terhadap terhadap proses sengketa tapal batas dan terbitnya Permendagri 84/2018 adalah mantan Bupati Al Yasin Ali, Edi Langkara, Abdurahim Odeyani, termasuk Mantan Kepala Bappeda Salim Kamaludin. Karena ditangan mereka sengketa tapal batas ini berlangsung dan Permendagri ini berproses hingga keluar pada tahun 2018.
Selain itu, lanjut Hamdan, mengenai perluasan lahan konsesi, pada masa pemerintahan Elang-Rahim, IWIP mengajukan usulan 15.000 hektar untuk perluasan konsesi melalui revisi Perda RTRW Halteng. Namun, dilakukan penyusutan menjadi 12.000 hektar pada masa kepemimpinan IMS setelah dilakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Malut serta Kementerian/Lembaga (K/L) mengingat daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Berkat gerak proaktif kepemimpinan IMS, upaya penyusutan dari 15.000 hektar menjadi 12.000 hektar ini di agregasi dalam Ranperda RTRW telah melewati tahapan lintas sektor (linsek) hingga adanya persetujuan substansi (Persub) kementerian/lembaga (K/L). Sekarang dalam tahapan terakhir yakni evaluasi oleh Pemprov Malut melalui Dinas Terkait diberi nomor registrasi yang selanjutnya dikembalikan untuk disahkan menjadi Perda.
“Jadi, sangat keliru dan menyesatkan mengenai 20.000 hektar wilayah Halteng diberikan IMS kepada Pemda Haltim untuk kepentingan konsesi tambang. Harusnya kita berterima kasih IMS melakukan penyusutan lahan konsesi melalui Ranperda RTRW,” ujar Hamdan,
Lebih lanjut Hamdan mengaku, menyeret Pemda Haltim dalam tuduhan tak berdasar di atas, merupakan provokasi serius terhadap sesama warga di bumi Fagogoru. Pemda Haltim juga dipandang perlu melakukan respon agar peristiwa kelam konflik tapal batal tidak terulang akibat dipicu oleh perbuatan pihak tertentu yang berupaya melakukan adu-domba demi kepentingan Pilkada pada 2024 ini.
Oleh karena itu, Hamdan mendesak kepada Polda Maluku Utara dan Polres Halteng untuk memburu pelaku yang melancarkan ujaran kebencian, tuduhan tak berdasar tersebut diproses hukum, termasuk pihak-pihak yang terlibat mengotaki, menyuruh, memerintah dan melakukan, serta menyebarkan.
“Apalagi pihak-pihak ini membuat postingan, juga membuat flyer dan poster serupa secara ramai disebarkan untuk diketahui umum dengan muatan ujaran kebencian kepada individu/kelompok,” tegas Hamdan.
Dia menuturkan, Pilkada 2024 menjadi hajatan bersama sehingga tidak boleh ada pihak tertentu merasa benar menyerang Paslon tertentu yang berakibat pada keretakan sosial, membakar fasilitas negara, juga tidak boleh ada warga yang mendekam di penjara. “Karena itu kami berharap Bawaslu dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan monitor dan pencegahan atas merebaknya isu dan kampanye provokatif,” tandasnya. *