Sinarmalut.com, Morotai - DPRD Kabupaten Pulau Morotai menggelar rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dengan Bupati Pulau Morotai terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025, Rabu (04/12/2024).
Paripurna turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Pulau Morotai Burnawan, Ketua DPRD Pulau Morotai Muhammad Rizky, anggota DPRD, Forkopimda. Paripurna berlangsung di kantor DPRD Pulau Morotai.
KUA-PPAS merupakan dokumen perencanaan yang disusun oleh Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan umum dan prioritas anggaran daerah dalam rangka mewujudkan visi, misi dan program pembangunan daerah.
Pj Bupati Pulau Morotai, Burnawan, saat membacakan nota KUA-PPAS 2025 menyampaikan, mencermati perkembangan dan capaian pendapatan daerah akhir semester kedua 2024, serta penyesuaian yang sudah disepakati beberapa hari kemarin, dimana ketergantungan kita pada dana transfer masih sangat besar.
Maka untuk rencana APBD tahun anggaran 2025, proyeksi asumsi total pendapatan daerah sebesar Rp 708.613.641.683, yang terdiri dari dana transfer DAU, DAK, dan DBH Pusat sebesar Rp 638.335.547.000, dan PAD sebesar Rp 48.595.085.233.
Sekedar informasi, di tahun 2025 terjadi penurunan dana transfer sebesar Rp 107.355.263.000," jelasnya.
Penurunan dana transfer ini, mencakup Dana Bagi Hasil (DBH) dari Rp 100.623.513.000 untuk tahun 2024, menjadi Rp 54.486.401.000 di tahun 2025. Begitu juga DAK fisik dari Rp 116.681.165.000 turun menjadi Rp 40.976.616.000.
Beda halnya dengan DAK non fisik, naik dari Rp 48.466.440.000 menjadi Rp 55.279.627.000. Begitu juga DAU murni Rp 300.474.002.000, naik menjadi Rp 321.505.744.000. Untuk DAU yang telah ditentukan penggunaannya oleh Pemerintah Pusat Rp 105.628.148.000, turun menjadi Rp 100.032.115.000.
Sementara Dana insentif daerah 2024 sebesar Rp 7.052.532.000, menjadi nol rupiah di tahun 2025. Sedangkan Dana Desa atau DD tetap masih di angka Rp 66.765.020.000, dan hanya sedikit mengalami pengurangan di 2025 yaitu sebesar Rp 66.055.044.000.
“Apabila kita bandingkan dengan dana transfer tahun 2024 penurunannya sangat besar yaitu 14.40 persen. Hal ini dikarenakan adanya beberapa kebijakan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat seperti program makan bergizi gratis, pembangunan ketahanan pangan, pembangunan fisik pendidikan yang telah dialihkan ke Balai dan lain-lain, sehingga berdampak ke daerah," jelas Burnawan.
Kaitan dengan belanja daerah, lanjut Burnawan, pada 2025 belanja daerah diasumsikan sebesar Rp 846.887.967.268, dan akan dibelanjakan untuk prioritas daerah yang wajib setiap tahunnya seperti belanja gaji pegawai dan tunjangan sebesar Rp 288.873.665.670, atau naik 10.30 persen dari tahun sebelumnya.
“Kenaikan ini dikarenakan ada beberapa item penggajian yang mengalami kenaikan, seperti bertambahnya jumlah PPPK, dan kenaikan 8 persen gaji PNS," terangnya.
Untuk belanja barang dan jasa 2025, kata dia, diploting sebesar Rp 239.497.764.899, atau turun 16,90 persen dari tahun 2024 yakni Rp 288.204.338.806.
Sedangkan belanja subsidi untuk PDAM masih tetap sama dengan tahun sebelumnya yaitu Rp 3.374.200.000. Bedah halnya dengan belanja hibah 2025 turun cukup tinggi yaitu 97.83 persen atau sebesar Rp 737.719.700 dikarenakan pembiayaan Pilkada serentak tidak dialokasikan lagi.
“Memang agak berat anggaran kita di tahun 2025, karena kita harus mengikuti dan menyesuaikan dengan program yang dicanangkan oleh Pusat," ujarnya. *