Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

DPD KNPI Morotai Desak Inspektorat dan APH Periksa Kadis PMD dan Kades Kenari

Wednesday, 18 December 2024 | 17:20 WIB Last Updated 2024-12-18T08:20:24Z

Sekretaris DPD KNPI Morotai Fihir Ali

Sinarmalut.com,
Morotai - DPD KNPI Pulau Morotai mendesak Inspektorat dan Kejari mengusut dana pengadaan mobil angkutan sampah milik Desa Kenari yang diduga dibawa kabur pihak ketiga.


Untuk memulai mengusut masalah ini, Inspektorat sebagai APIP dan Kejari Morotai sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) diminta memanggil Kepala Dinas PMD dan Kades Kenari dan bendaharanya untuk diperiksa.


Desakan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa.


"Dengan regulasi di atas diharapkan setiap desa dapat memberikan kontribusi dalam perkembangan ekonomi, pembangunan sumber daya manusia, maupun pemenuhan kebutuhan pokok nasional, namun apa jadinya jika lembaga ini (pemerintahan desa) dijadikan ladang kesenangan segelintir orang dengan menyalahgunakan wewenang, seperti yang terjadi di Desa Kenariz Kecamatan Morotai Utara," ucap Sekretaris DPD KNPI Morotai Fihir Ali, Rabu (18/12/2024).


Menurutnya, penyalahgunaan wewenang menurut hukum itu bersifat administrasi dan pidana. Setiap kewenangan atau kekuasaan pemerintah, dalam ajaran hukum administrasi negara, dibatasi oleh adanya asas specialiteit (het specialiteitsbeginsel), asas legalitas (wetmatigheid van bestuur/ legaliteit beginsel) dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur).


"Sementara problem yang ada di desa Kenari tersebut menurut kami bukan dari internal pemerintah desa melainkan dari Dinas PMD Pulau Morotai yang mengarahkan pemerintah desa untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengadaan mobil yang bernilai Rp 220 juta, sebagaimana pengakuan kepala desa yang tertuang dalam media Sinar Malut.  Karena ini menyangkut dengan uang negara maka wajib hukumnya Inspektorat melakukan pengauditan Dana Desa (DD ) Kenari dan seluruh program desa termasuk DPMD Pulau Morotai," jelasnya.


Selain itu, pihaknya mengharapkan ada tindakan tegas dari Kejaksaan Negeri Morotai dan Polres Pulau Morotai untuk segera memanggil kadis DPMD serta beberapa fungsionarisnya dan Kepala Desa.


"Apalagi akhir-akhir ini publik di ramaikan dengan isu program KETAPANG yang tidak jelas di 30 Desa, ini kan dinas terkait dan kepala kepala desa bisa kami curigai membangum kios dalam tokoh lewat program tersebut," pungkasnya. *

  • DPD KNPI Morotai Desak Inspektorat dan APH Periksa Kadis PMD dan Kades Kenari
  • 0

Terkini