Jajaran Polairud Kabupaten Pulau Morotai bersilaturahmi ke Komisi II DPRD pada Senin (30/12/2024)
Sinarmalut.com, Morotai - Jajaran Polairud Kabupaten Pulau Morotai bersilaturahmi ke Komisi II DPRD pada Senin (30/12/2024).
Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Pulau Morotai Suhari Lohor menyampaikan, ada dua poin yang disampaikan oleh Polairud Morotai dalam rangka silaturahmi ini yaitu pertama, meminta supaya wilayah hukum Morotai soal kelautan harus segera diterbitkan, baik itu dalam bentuk peraturan daerah (Perda) maupun regulasi terkait yang ada payung hukumnya.
“Sehingga tidak ada tumpang tindih antara izin yang dikeluarkan oleh kementerian perikanan dan izin dari gubernur, mereka juga meminta klarifikasi soal komentar anggota komisi ll Zulkarnain Pina yang berkomentar soal ada kapal asing yang masuk di wilayah hukum Morotai, jadi yang kami maksudkan dan anggota komisi ll Zulkarnain Pina adalah kapal asing itu adalah kapal yang berasal dari luar Pulau Morotai, bukan berasal dari luar negara Indonesia,” kata Suhari Lohor.
Atas nama DPRD, Suhari meminta maaf soal interpretasi yang dimaksudkan Zulkarnain Pina bahwa keluhan masyarakat terkait ada kapal asing yang beraktifitas dan mencuri ikan di perairan Morotai itu adalah kapal-kapal yang berasal dari Bitung, Sulawesi utara. Menurutnya, kapal nelayan asal luar Provinsi Maluku Utara ini juga memiliki izin dari kementerian sehingga bisa beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
Lanjutnya, sedangkan di Morotai sendiri belum ada regulasi atau aturan yang membatasi soal kapal yang kapasitasnya 30 GT yang memiliki izin berdasarkan dengan kedalaman laut bukan jarak.
"Jadi kami minta ini juga seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah dan DPRD secara kelembagaan supaya mengeluarkan sebuah regulasi sehingga batasan untuk kapal Perusahan yang di atas 30 GT itu dibawah 15 mil itu tidak boleh masuk sehingga nelayan lokal Kabupaten Pulau Morotai bisa melaksanakan penangkapan secara baik untuk bisa menghidupi keluarga mereka," pungkasnya. *