Ketua DPRD Pulau Morotai Muhammad Rizky
Sinarmalut.com, Morotai - DPRD Kabupaten Pulau Morotai akan mempresure hak-hak PPPK tahun 2023, yang tertunggak selama 2 bulan yaitu Mei dan Desember 2024.
Ketua DPRD Pulau Morotai Muhammad Rizky menyampaikan, secara gambaran umum, hak PPPK secara gamblang telah disampaikan Sekda M. Umar Ali di rapat bersama PPPK, di kantor DPRD, Rabu (11/12/2024).
"Yang belum jelas itu tanggal pembayarannya kapan itu belum tahu, harus di konfirmasi dari BPKAD dan melihat kondisi keuangan yang ada," kata Rizky.
Menurutnya, meski informasi data soal penganggaran gaji PPPK belum masih tumpang tindih namun DPRD bersikeras mendorong BPKAD agar membayar tunggakan tersebut.
"Katanya gaji di bulan Mei itu sudah masuk. Kalaupun anggarannya sudah masuk lalu BPKAD tidak konfirmasi berarti mungkin saja sudah digunakan, berarti kita mesti menunggu dana di mana lagi yang harus kita gunakan," ujarnya.
Lanjut Rizky, jika dananya belum dipakai berarti masih ada dana tersebut. Hal ini sesuai dengan pengakuan Kepala BPKAD yang mengakui bahwa tidak ada laporan untuk gaji PPPK, sebab jika mencairkan anggaran maka BPKAD harus bersandar pada permintaan yang diajukan OPD.
"Jadi kami menunggu kepastian Kepala BPKAD, secara kelembagaan harapan kami sudah tidak ada lagi yang terjadi seperti ini dan kami tetap presur hak-hak PPPK harus dipenuhi," tegasnya. *