Dua orang kasus kepemilikan cap tikus disidangkan di Pengadilan Negeri Soasio Senin (16/12/2024)
Sinarmalut.com, Tidore - Dua terdakwa kasus kepemilikan minuman keras jenis cap tikus yang ditangani oleh Polsek Oba Utara, Polresta Tidore kini disidangkan di Pengadilan Negeri Soasio, Senin (16/12/2024).
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin kepada media ini mengatakan bahwa dua orang kasus kepemilikan minuman keras telah jalani sidang di Pengadilan Negeri Soasio.
Adapun identitas dua orang yang tertangkap tangan kepemilikan minuman keras jenis cap tikus tersebut antara lain, terdakwa I PMM (21) alamat Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, PMM sebagai penjual Cap Tikus, barang bukti 18 Kantong Cap Tikus.
Sementara terdakwa II MM (29) alamat Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, MM tertangkap karena memiliki 10 kantong Cap Tikus.
Suherlin menuturkan, dari putusan Hakim Pengadilan Negeri Soasio kepada terdakwa I dijatuhi denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan badan 7 Hari.
"Dari putusan majelis hakim, terdakwa tidak mampu membayar denda sebesar Rp 20 juta dan menjalani kurungan sebagaimana yang dimaksud," ucapnya.
Sementara putusan untuk terdakwa II dijatuhi pidana denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan badan 6 hari.
"Dari putusan majelis hakim, terdakwa tidak mampu membayar denda sebesar Rp 20 juta dan menjalani kurungan sebagaimana yang dimaksud, dari hasil putusan pengadilan tersebut diserahkan barang bukti dan terdakwa ke Kejaksaan Negeri Soasio untuk dilakukan pemusnahan Barang Bukti dan terdakwa diserahkan ke Rutan Negeri Soasio," pungkasnya. *