Gandeng DPD KNPI, ratusan PPPK formasi 2023 melakukan aksi unjuk rasa, Senin (09/12/2024), menuntut 2 bulan gaji mereka yang belum dibayar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai |
Sinarmalut.com, Morotai - Gandeng DPD KNPI, ratusan PPPK formasi 2023 melakukan aksi unjuk rasa, Senin (09/12/2024), menuntut 2 bulan gaji mereka yang belum dibayar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
Ratusan massa aksi yang di koordinir Sunardi Idi , mendatangi kantor Bupati mendesak Pemda Kabupaten Pulau Morotai agar segera membayar gaji mereka yang belum dibayar selama 2 bulan yakni di bulan Mei dan Desember.
Sebagaimana yang disampaikan bahwa lasca berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, status PNS dan PPPK merupakan dua jenis profesi yang termasuk ke dalam Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dua profesi ini bila ditinjau dari pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 2023, terdapat peran dan fungsi yang sama antara PNS dan PPPK sebagai bagian dari Pegawai ASN yang menduduki jabatan pemerintahan, walaupun terdapat perbedaan misalnya cara pengangkatan dan menduduki jabatan jabatan tertentu, terlepas dari peran dan fungsi yang sama kesejahteraan ASN-PPK berupa Gaji juga diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah Pasal 7.
"Sementara PPPK Formasi tahun 2023 di Morotai dicampakkan dengan sadis oleh pemerintah daerah yang begitu sengaja dan abaikan hak-hak kesejahteraan pegawainya mereka, terhitung 3 bulan tidak dibayar gaji PPPK walaupun beberapa hari kemarin baru terbayar untuk bulan November," kata Sunardi.
Menurutnya, pembayaran gaji satu bulan itupun harus dengan upaya protes dari PPPK dan masih 2 bulan yang belum dibayar yakni pada bulan Mei dan bulan Desember. “Kalaupun PPPK dan PNS ini di bawa payung hukum yang sama, kenapa hanya PPPK yang seakan dikebiri gajinya ?. Tetapi soal kerja kerja profesional dalam pemerintahan selalu PPPK yang tampil sebagai garda terdepan,” tanya Sunardi.
"Bahkan Pj Bupati Morotai yang pada saat itu adalah M.Umar Ali pernah menyampaikan bahwa untuk penganggaran PPPK 2023 per 1 tahun anggarannya sudah terealisasi pada acara pelantikan PPPK 2023. Akan tetapi nyatanya 2 bulan gaji PPPK belum tersalurkan, maka kami patut curigai kalau anggaran untuk membayar gaji telah tersalur ke kantong kantong ajaib pejabat Daerah," tambahnya.
Untuk itu, mewakili PPPK formasi tahun 2023, DPD KNPI Morotai meminta DPRD segera mengevaluasi dinas terkait. “Pemerintah Daerah Pulau Morotai segera bayar gaji PPPK pada bulan Mei dan Desember, Lembaga Legislatif dan Eksekutif wajib menindaklanjuti tuntutan ini," tegasnya. *