Ketua KPU Morotai, Kubais Kuto
Sinarmalut.com, Morotai - Meski belum menerima materi gugatan dua paslon Bupati/Wakil Bupati, KPU Kabupaten Pulau Morotai menyatakan siap menghadapi gugatan kedua paslon di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun dua paslon kepala daerah Morotai yang mengajukan gugatan yaitu paslon Denny Garuda-Qubais Baba, dan paslon Samsudin Banyo-Judi R. Dadana.
"Materi gugatan dua paslon sampai hari ini belum tebus ke kami, jadi terkecuali selesai putusan baru pengembalian berkas untuk perbaikan, kemudian pasca itu baru putusan berikut apakah perkara itu dilanjutkan atau tidak, kalau dilanjutkan materi gugatan pasti akan disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi ke pihak termohon," kata Ketua KPU Morotai, Kubais Kuto, Selasa (17/12/2024).
Lanjutnya, sejauh ini baru dua paslon yang mengajukan gugatan. Sejauh ini materi gugatan belum diketahui pihak KPU Morotai, berdasarkan dengan registrasi yang disampaikan oleh termohon paslon nomor 02 dan paslon 01.
Menurut Kubais, prinsipnya KPU akan menghadapi segala gugatan yang disampaikan paslon 01 maupun paslon 02, karena ini berkaitan dengan putusan KPU yang menetapkan Rusli Sibua dan Rio Pawane sebagai paslon peraih suara terbanyak di Pilkada Pulau Morotai.
Pihaknya bakal siapkan pengacara sesuai pada rapat KPU di Provinsi pada tanggal 9 Desember untuk menentukan kuasa hukum terhadap KPU di setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara.
"Kita khususnya di Morotai sementara masih belum ada keputusan pleno penetapan kuasa hukum yang diberikan dan sejauh ini sudah ada gambaran ada dua tim hukum yang disiapkan, salah satunya pak Hendra Kasim dan yang kedua itu tim hukum dari Jakarta langsung yang ditentukan oleh KPU Provinsi,” ujarnya.
Meski begitu, kata Kubais, sejauh ini KPU Morotai belum memutuskan dalam rapat pleno apakah menggunakan jasa pengacara yang ditentukan oleh KPU Provinsi ataukah KPU Morotai yang menentukan jasa pengacara.
"Kita masih membangun komunikasi dengan Hendra Kasim dan tetap kami siap menghadapi gugatan," pungkasnya. *