Sinarmalut.com, Tidore - Warga Galala, Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan yang diamankan polisi karena menjual minuman keras kini menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Soasio, Rabu (18/12/2024).
Diketahui, sebelumnya terdakwa ILL (46) alamat Desa Galala Kecamatan Oba Utara pernah menjalani sidang tipiring pada bulan Juni 2024 lalu. Barang bukti yang dikantongi polisi dari tangan ILL yaitu 4 kantong cap tikus.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin mengatakan, dari putusan PN Soasio, ILL dikenai denda Rp 30 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan badan 1 Bulan.
"Dari putusan majelis hakim, terdakwa tidak mampu membayar denda sebesar Rp 30 juta dan menjalani kurungan sebagaimana yang dimaksud," ucapnya.
Ditambahkan Suherlin, dari hasil putusan pengadilan tersebut, barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soasio untuk dilakukan pemusnahan, sementara terdakwa diserahkan ke Rutan Negeri Soasio untuk menjalani masa penahanan. *