Sinarmalut.com, Weda - Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah telah menetapkan libur sesuai dengan SKB 3 Menteri.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Tengah Arman Alting mengatakan bahwa libur bersama ini disesuaikan dengan surat keputusan bersama oleh tiga menteri, yakni Menteri agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
"Libur kita sesuaikan dengan SKB 3 menteri, Senin, 27/01/2025 Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Selasa dan Rabu, 28-29/01/2025 Tahun Baru Imlek 2676 Kongzili," ucapnya.
Ditambahkan Arman, setelah libur bersama ASN diwajibkan masuk kantor seperti pada hari biasanya.
"Untuk hari Kamis dan Jum'at ASN masuk kantor seperti biasa," pungkas Arman. *