Dua orang warga yang diamankan Polsek Oba Utara karena kedapatan membawa miras. |
Sinarmalut.com, Tidore - Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara, Polresta Tidore berhasil gagalkan penyelundupan minuman keras jenis cap tikus dari Halmahera Barat ke Akelamo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan.
21 kantong miras cap tikus itu diamankan di pos Pemantauan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Kamis (30/01/2025) sekitar pukul 03.30 WIT.
Adapun identitas pelaku MM (46), Alamat Kelurahan Akelamo, Kecamatan Oba Tengah. Kota Tidore Kepulauan dan JM (42) Alamat Desa Goeng, Kecamatan Wed, Halmahera Tengah.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin mengungkapkan, penangkapan itu bermula saat anggota yang melaksanakan piket mencurigai sebuah sepeda motor Honda Revo Warna Hitam yang melintas. Polisi lalu memeriksa dan mendapati minuman haram itu.
"Pada, saat melintasi Pos pemeriksaan Desa Kusu minuman tersebut dibawa dengan cara melewati jalan belakang dan rekan yang membawa sepeda motor sudah menunggu di depan sehingga anggota piket mendapati minuman cap tikus sebanyak 21 kantong plastik yang diisi dalam tas ransel," kata Suherlin.
Ditambahkan Suherlin, kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Oba Utara dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. *