Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rusdy Tamrin |
Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rusdy Tamrin, Kamis (02/01/2025).
Rusdy mengatakan bahwa jika para pelamar PPPK tidak lulus dalam seleksi maka mereka masuk kategori PPPK paruh waktu sementara yang lulus masuk kategori PPPK penuh waktu.
"Mereka yang tidak lulus dalam seleksi akan dipertimbangkan diangkat ke PPPK paruh waktu tetapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," terang Rusdy.
Ditambahkan, terkait PPPK paruh waktu ini juknisnya belum diketahui. "Namun secara ketentuan diatur begitu," pungkasnya. *