Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Berkas Lengkap, Satres Narkoba Polresta Serahkan 2 Tersangka ke Kejari Tidore

Friday, 10 January 2025 | 19:22 WIB Last Updated 2025-01-10T10:22:30Z

Penyidik Sat Resnarkoba Polresta Tidore menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore, pada Jumat (10/01/2025)

Sinarmalut.com,
Tidore - Penyidik Sat Resnarkoba Polresta Tidore menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore, pada Jumat (10/01/2025).


Penyerahan ini merupakan tahap II dari proses hukum yang telah berjalan. 


Kedua tersangka yang diserahkan yakni JY (20), dan MF (23). Keduanya terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Kapolresta Tidore Kombes Pol. Yury Nurhidayat, melalui Plh. Kasat Resnarkoba Iptu Anas Khafi Zamani, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dan hal ini Polresta Tidore dalam memastikan penyelesaian kasus tindak pidana narkotika sesuai prosedur hukum yang berlaku.


"Kami telah menyerahkan dua tersangka bersama barang bukti kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk menuntaskan administrasi penyidikan dan memastikan keadilan dapat ditegakkan,” ujar Iptu Anas.


Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa para tersangka diduga kuat memiliki dan menyalahgunakan narkotika berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.


“Penyerahan ini juga menunjukkan komitmen Polresta Tidore dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tidore. Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar hingga selesai,” lanjutnya.


Penyerahan ini melibatkan personel dari Satres Narkoba yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tidore, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menandatangani berita acara serah terima dan Buku register B12 sebagai tanda penyerahan.


Polresta Tidore berharap masyarakat Kota Tidore Kepulauan dapat terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi terkait peredaran barang terlarang tersebut demi keselamatan generasi muda dan masyarakat Kota Tidore Kepulauan.


"Pada saat penangkapan Polresta Tidore  mengamankan 3 orang Pemuda namun satunya di rehab karena saat penangkapan barang bukti ganja tidak sampai 5 gram dan dua pelaku diproses hukum," pungkasnya. 


Sebagai informasi, pengungkapan kasus narkotika ini pada 10 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIT, yang dipimpin langsung Plt Kasat Resnarkoba Polres Tidore Iptu Anas Kahfi. *

  • Berkas Lengkap, Satres Narkoba Polresta Serahkan 2 Tersangka ke Kejari Tidore
  • 0

Terkini