Kapolres Halmahera Tengah AKBP Aditya Kurniawan
Sinarmalut.com, Weda - Polres Halmahera Tengah menghimbau kepada para pengendara agar menggunakan Helm SNI dan tidak menggunakan knalpot brong.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Halmahera Tengah AKBP Aditya Kurniawan, Senin (27/01/2025).
Aditya mengatakan bahwa bagi pengendara sepeda motor harus menggunakan helm depan dan belakang.
"Berdasarkan UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.00 hal ini tertuang dalam pasal 291 ayat 1 dan 2," tegas Aditya.
Polres Halteng, lanjut Aditya, menegaskan kepada seluruh pengendara agar tak lagi menggunakan knalpot brong, karena tidak memenuhi persyaratan teknis syarat jalan.
"Karena hal itu melanggar pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.00," pungkasnya. *