Sinarmalut.com, Tidore - Kapolresta Tidore Kombes Pol. Yury Nurhidayat menegaskan, selain yang mengkonsumsi minuman keras (Miras), pihaknya juga menindak tegas para penjual dan produsen minuman haram itu.
Demikian ditegaskan oleh Kapolresta Tidore Kombes Pol. Yury Nurhidayat saat melakukan kunjungan kerja dan tatap muka bersama anggota Polsek Oba serta unsur Muspika, Toga, Tomas, Todat, se Kecamatan Oba dan Oba Selatan, pada Sabtu (18/01/2025).
Menurut Yury, sebelumnya pada tahun 2023 dan 2024 lalu penindakan hukum hanya berlaku bagi penjual dan yang memproduksi Miras. Akan tetapi mulai tahun 2025, bagi yang kedapatan mengkonsumsi juga akan diproses hukum.
"Oleh karena itu terkait dengan penegakan penertiban miras agar seluruh masyarakat dapat mendukungnya karena bukan adat istiadat kita sebagai masyarakat Tidore," tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat agar tetap mempererat tali silaturahmi dan berperan aktif menjaga Kamtibmas.
“Di tahun 2025 ini agar bukan hanya yang memproduksi dan menjual namun yang mengkonsumsi miras harus ditindak,” pungkasnya. *