PS Kasubsi PIDM Humas Polresta Tidore Aipda Agung Setyawan
Sinarmalut.com, Tidore - Kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polresta Tidore berpangkat Bripka inisial DBM telah naik ke tahap Penyidikan.
Sebelumnya kasus ini terjadi pada Sabtu (04/01/2025) dengan korban YAK. Tak terima dianiaya, pihak keluarga korban mendatangi Polsek Oba Utara untuk membuat laporan polisi.
PS Kasubsi PIDM Humas Polresta Tidore Aipda Agung Setyawan mengatakan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polresta Tidore telah naik ke tahap Penyidikan.
"Perkembangan kasusnya sudah ke tahap Sidik dan 2 orang sudah dilakukan penahanan salah satunya anggota," ucap Agung, Senin (13/01/2025).
Kata Agung, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan atau ayat (2) dan Pasal 351 Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Tersangka DBM dan DM dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan atau ayat (2) dan Pasal 351 Jo Pasal 55 KUHPidana," pungkasnya. *