Sinarmalut.com, Tidore - Deklarasi Kesepakatan Bersama Anti Minuman Keras dan Narkoba di Lingkungan Koramil RT 007 Kelurahan Payahe Kecamatan Oba.
Bertempat di lingkungan RT 007 Kelurahan Payahe, Kecamatan Oba, Kamis (30/1/2025).
Kegiatan yang digagas Pemuda Pemudi Lingkungan Koramil RT 007 Kelurahan Payahe itu dihadiri langsung Kapolsek Oba Ipda Muis Ode Amran, S.H, Camat Oba Safrudin Naser, S.Sos, Danramil Oba 1505-04/Oba Lettu Inf. Ibrahim Tuhulele, dalam hal ini diwakili oleh Serma Habibi selaku Batibtuud Koramil 1505-04/Oba, Ketua MUI Kecamatan Oba H. Naser, ketua-ketua RT dan RW Kelurahan Payahe dan perwakilan pemuda di masing-masing lingkungan Kelurahan Payahe serta masyarakat RT 007.
Kapolsek Oba Ipda Muis Ode Amran mengucapkan terimakasih kepada Pemuda dan masyarakat RT 007 yang telah menggas program anti miras dan narkoba. Dirinya mengatakan bahwa misi pemberantasan miras ini sejalan dengan program Polresta Tidore juga pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Hal ini juga sejalan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang pemberantasan miras yang dibentuk Pemkot Tikep 7 tahun lalu.
"Dalam penjelasan pasalnya itu walaupun setetes apabila kedapatan memiliki bahkan mengkonsumsi miras langsung ditindak," jelas Kapolsek.
Untuk itu Kapolsek Oba meminta bantuan dan Kerjasama kepada semua pihak apabila ada kejahatan maupun peredaran miras di wilayah Oba khususnya di Kelurahan Payahe segera menginformasikannya ke Bhabinkamtibmas atau langsung Polsek Oba untuk segera ditindak lanjuti. “Mari bersama-sama memberantas peredaran miras di wilayah Oba khususnya Kelurahan Payahe, karena orang yang mengkonsumsi miras sangat tidak baik dan bahkan pengaruh miras seseorang bisa berbuat kejahatan sehingga akan merugikan orang lain dan diri sendiri juga keluarga,” katanya.
Lebih lanjut Kapolsek Oba juga telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas miras di Kecamatan Oba termasuk di Kelurahan Payahe. “Upaya yang telah kami lakukan yakni melaksanakan operasi miras dan patroli dan dalam operasi kami sudah berhasil menangkap penjual miras. Bahkan tahun lalu ada beberapa kasus yang telah disidangkan dengan tindak pidana ringan.
Dalam deklarasi itu juga Kapolsek Oba Ipda Muis Ode Amran menyerahkan bantuan sarana olahraga berupa bola voli sekaligus jaring net kepada Ketua RT 007 Warda Rasid.
"Semoga bantuan ini lebih meningkatkan pemuda dan masyarakat dibidang olahraga dan mengurangi aktivitas masyarakat yang negatif termasuk mengkonsumsi miras," katanya.
Selesai melaksanakan deklarasi di lanjutkan dengan penandatanganan oleh perwakilan yang hadir. *