Tim kuasa hukum (PH) Kades Sabatai Baru, Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai, Jolls Dino
Sinarmalut.com, Morotai - Tim kuasa hukum (PH) Kades Sabatai Baru, Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai, Jolls Dino mengapresiasi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo dan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara yang menangani perkara klien mereka.
Hal ini disampaikan tim pengacara Jolls Dino melalui siaran pers pada Sabtu (17/01/2025) siang. Adapun pengacara yang mendampingi Kades Sabatai Baru yaitu Zulafiff Senen, S.H.,MH. Veynrich T.E Merek, S.H. Wilson Pontho, S.H.
Menurut Wilson, putusan Hakim 2 bulan Penjara terhadap terdakwa Kades Sabaru, Jolls Dino patut diapresiasi karena selaras dengan tujuan hukum.
"Kades sebagai pencari keadilan menerima Putusan Hakim, itu artinya Putusan Hakim pada Persidangan PN Tobelo yang digelar pada Jumat (27/12) dan Putusan Banding PT Malut, kamis (16/01) kemarin telah mencapai tujuan hukum dan kemanfaatannya," tutur Wilson.
Senada juga dijelaskan, Veynrich alias Endik, bahwa putusan Majelis Hakim PT Malut menjadi jawaban atas keadilan yang dibutuhkan masyarakat, sehingga patut diberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap Majelis Hakim PN Tobelo dan PT Malut yang menangani perkara tersebut.
"Kami selalu Kuasa Hukum Kades Jolls Dino tentunya menyampaikan apresiasi kepada yang Mulia Majelis Hakim yang menangani perkara ini. Putusan Hakim terhadap Terdakwa Jolls Dino, kami menilai dapat menjawab keadilan yang dibutuhkan masyarakat Morotai," jelas Endi.
Pengacara kondang asal Morotai Zulafiff Senen menambahkan, terkait perkara Money Politik Kades Sabatai Baru Jolls Dino, awalnya pada (24/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Morotai menuntut pidana Penjara 48 bulan dan Pidana Denda sebesar Rp 250.000.000. Jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Dari tuntutan JPU tersebut, sebagaimana ketentuan, kami Kuasa Hukum melayangkan Pledoi atau Pembelaan, dan Alhamdulillah Majelis Hakim PN Tobelo memutuskan dalam Amar Putusan tertanggal 27 Desember 2024, dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp 6.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," bebernya.
Selanjutnya, pada Jumat (03/01/2025) JPU Kejari Morotai mengajukan Banding ke PT Malut, dan Terdakwa Jolls Dino melalui Kuasa Hukum kembali mengajukan Kontra Memori Banding.
"Pada kamis, (16/01/2025) Majelis Hakim PT Malut memutuskan dalam Amar Putusan Banding No. 2/PID.SUS/2025/PT. TTE dengan pidana penjara selama 2 bulan dan denda sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," sebutnya.
Dalam perkara tersebut, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada JPU Kejari Morotai yang konsisten mengawal persidangan guna menemukan kebenaran materil, serta ucapan apresiasi terhadap Majelis Hakim yang memimpin persidangan mulai dari tingkat PN Tobelo hingga PT Malut yang semuanya berjalan dengan baik. *