Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Minyak Tanah di Halsel Masih Dijual Bebas, Seliter Rp 12 Ribu

Wednesday, 29 January 2025 | 23:00 WIB Last Updated 2025-01-29T17:45:13Z

Foto ilustrasi 

Sinarmalut.com,
Labuha - Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Tanah Subsidi masih marak dijual bebas oleh para pedagang eceran.


Padahal, larangan tersebut sudah jelas diatur dalam regulasi. Adapun minyak subsidi ini disalurkan oleh distributor ke pangkalan kemudian dijual.  


Di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), penjualan minyak tanah subsidi di tingkat pengecer sudah tak asing lagi. 


Seperti yang ditemui di Desa Mongga, Kecamatan Bacan, pada Rabu (29/01/2025). Para pemilik kios (pengecer) menjual bebas minyak tanah (Mita) subsidi dengan harga Rp 12 ribu per liter. Harga ini terbilang mahal di atas HET yaitu Rp 6 ribu per liter.


Seorang pedagang inisial F yang ditemui wartawan di desa setempat mengaku Mitan yang dijualnya itu dibeli dari tukang ojek yang biasanya memasok 1 jerigen.


"Saya juga membeli minyak tanah di ojek, saya membeli dengan harga Rp 10 ribu dan saya menjual dengan harga Rp 12 ribu," katanya. 


Diketahui, minyak tanah merupakan BBM Subsidi yang dijual dengan harga lebih murah karena mendapatkan subsidi dari pemerintah. 


Adapun minyak tanah subsidi juga telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Bagi siapa saja yang memperjual-belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan dalam niaga BBM, sebagaimana Pasal 53 huruf c yang berbunyi ‘Setiap orang yang melakukan : d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. (Mursid)

  • Minyak Tanah di Halsel Masih Dijual Bebas, Seliter Rp 12 Ribu
  • 0

Terkini