Foto ilustrasi |
Sinarmalut.com, Labuha - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan menunjukkan komitmennya memberantas penyakit masyarakat, dan gangguan Kamtibmas.
Pada Rabu (22/01/2025) lalu, Satpol PP menemukan pasangan yang bukan suami istri di sebuah penginapan di Kota Labuha dalam razia rutin sepanjang Januari 2025.
Dalam razia rutin tersebut, petugas mengamankan dua pasangan yang diduga bukan suami istri di Penginapan Pelangi. Setelah diamankan, pasangan yang bukan suami istri ini didata dan diberikan pembinaan oleh petugas.
"Setelah itu, kedua lawan jenis di interogasi, oleh petugas Satpol PP, keempatnya diberikan hukuman berupa siraman air dan peringatan keras," ungkap Pati, koordinator Satpol PP Halsel, Jumat (24/01/2025).
Selain menertibkan pasangan yang bukan suami istri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga menertibkan peredaran minuman yang beralkohol, seperti Cap Tikus.
"Harapan kami adalah bagaimana menjalankan tugas kami sesuai dengan peraturan perda serta integritas. Olehnya itu, kami bersinergi dengan teman-teman wartawan untuk bagaimana sama-sama kita menjaga ketertiban agar tidak terjadi hal-hal yang kita inginkan di bumi Saruma yang kita cintai," harapnya. (Mursid)