Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat
Sinarmalut.com, Tidore - Merespon kasus dugaaan premanisme oknum anggota polisi terhadap YSK, warga Kelurahan Guraping, Oba Utara, Polresta Tidore langsung bergerak cepat.
Oknum polisi berpangkat Bripka berinisial DBM itu langsung dijemput provost Polresta Tidore, Minggu (05/01/2025).
Kapolresta Tidore Kombes Pol. Yury Nurhidayat saat dikonfirmasi mengatakan bahwa oknum polisi yang diduga menganiaya warga telah dijemput oleh Provost.
"Sudah dijemput Provost dan dalam perjalanan ke Polresta Tidore untuk selanjutnya dilakukan penempatan khusus," kata Kombes Pol. Yury Nurhidayat, Minggu (05/01/2025).
Ditanya apakah ada dugaan pelaku lain di kasus ini, Yury mengatakan nanti menunggu hasil penyelidikan. "Menunggu hasil penyelidikan, kalau ada tersangka lain akan kita tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," jelasnya.
Sebagai informasi, SYK diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan DBM bersama gerombolannya pada Sabtu (04/01) kemarin.
Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka fisik di mana kepala korban benjol dan memar di bagian rusuk serta 4 gigi korban tanggal.
Tak menerima korban dianiaya, pihak keluarga korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Oba Utara, dengan surat tanda penerimaan laporan nomor: STPM/02/I/2025/ SPKT/Polsek Oba Utara/Polresta Tidore/ Polda Maluku Utara.
Dari keterangan polisi disebutkan bahwa awal pengeroyokan DBM terhadap korban bermula dari kejadian dugaan pelecehan verbal yang diduga dilakukan oleh korban terhadap seorang wanita yang juga kerabat dari DBM di Desa Gosale, Oba Utara pada Jumat (31/12/2024) lalu.
Wanita tersebut lantas mengadukan hal itu kepada ibunya dan langsung mencegat korban dan mengancam akan dilaporkan ke polisi. Namun korban merasa tidak melakukan kesalahan sehingga korban langsung meninggalkan tempat tersebut.
Kejadian tersebut lalu di dilaporkan kepada DBM (keluarga wanita red) yang merupakan anggota Reskrim Polresta Tidore. DBM kemudian langsung mendatangi rumah korban.
Sesampainya di rumah korban, DBM menemui korban dan memperkenalkan diri sebagai anggota polisi untuk meminta korban untuk ikut bersamanya ke Polsek Oba Utara. Meskipun tak resmi membawa surat perintah pemanggilan namun korban tetap mau mengikuti pelaku karena merasa tak bermasalah.
Ketika sudah menaiki sepeda motor DBM mengatakan ke korban bahwa dirinya tidak membawa ke Polsek tetapi ke Desa Gosale, sehingga korban langsung turun namun pelaku dengan cepat menangkap dan memukul korban serta menahannya di bagian leher. Tak lama kemudian segerombolan massa dengan menggunakan mobil langsung turun dan mengeroyok pelaku hingga babak belur.
Beruntung istri korban yang ada disitu mencegah terjadinya kekerasan yang lebih fatal lagi. Setelah melakukan tindakan main hakim DBM bersama dengan gerombolannya langsung membawa korban ke Polsek Oba Utara dalam keadaan penuh darah.
Keluarga korban saat menyusul ke Polsek melihat kondisi mengenaskan yang dialami korban tak terima dan melakukan laporan polisi serta visum terhadap korban dan meminta agar pelaku serta gerombolannya yang terlibat diproses hukum.
Kejadian ini memicu amarah dari keluarga besar korban yang di Kelurahan Guraping. Pada Minggu (05/01/2025), puluhan warga mendatangi Polsek Oba Utara mendesak agar polisi segera menahan para pelaku. *