Foto ilustrasi
Sinarmalut.com, Tidore - Pendaftaran PPPK gelombang kedua tahun 2024 batas waktunya hingga 31 Desember namun diperpanjang hingga 7 Januari 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rusdy Tamrin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (02/01/2025).
Rusdy mengatakan bahwa penerimaan PPPK gelombang kedua tahun 2024 masih diperpanjang hingga 7 Januari 2025.
Dirinya meminta calon pelamar agar memanfaatkan peluang kuota yang tersedia untuk Kota Tidore Kepulauan dengan sebaik-baiknya.
"Bagi calon pelamar PPPK agar dapat memanfaatkan peluang yang ada atau kuota yang tersedia untuk Kota Tidore Kepulauan, karena target kami dari formasi yang tersedia kalau bisa penuhi semua, karena ini kesempatan kalau dibiarkan sangat disayangkan," ucap Rusdy. *