Direktur PDAM Halteng Agussalim Elake |
Sinarmalut.com, Weda - Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal yang diajukan oleh PDAM Halmahera Tengah (Halteng) belum ditetapkan menjadi Perda. Hal ini membuat beberapa program tak terealisasi.
Direktur PDAM Halteng Agussalim Elake kepada media ini mengatakan Perda Penyertaan Modal sudah disampaikan pada Agustus 2024 lalu tetapi belum ada pembahasan dengan DPRD.
"Saya berharap Perda dapat dibahas secepatnya, sehingga PDAM Halteng dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Perda kami sampaikan ke Bagian Hukum Pemda dan Bagian Hukum sudah menyerahkan ke Bappeda. Selanjutnya Bappeda sudah diserahkan ke DPRD atau belum saya tidak mengetahui," terang Agussalim, Sabtu (11/01/2025).
Kata Agussalim, perlu diketahui untuk tahun 2025 ini sesuai dengan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran PDAM memperbaiki jaringan sepanjang 8 Km di Desa Wairoro Indah dan 4 Km di Desa Lembah Asri serta Pembentukan Unit Pelayanan PDAM di Lelilef Weda Tengah. Dimana pada Km 15 Kobe sedang di bangun WTP (Witer Treamen Plan) oleh Balai Wilayah Sungai Malut dan IWIP melalui dan CSR.
"Pembangunan WTP tersebut melayani air bersih untuk Desa Kobe, Lelilef, Lokolamo dan Gemaf. Tetapi jika Perda Penyertaan modal belum disahkan, maka rencana tersebut tidak dapat direalisasikan," pungkasnya. *