![]() |
Pemberitahuan dari Kasat lantas Polres Halmahera Tengah |
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Halmahera Tengah IPTU Supardi, Selasa (28/01/2025).
Supardi mengatakan bahwa pada tanggal 27-29 Januari 2025 merupakan hari libur bersama maka dibuka pelayanan kembali pada tanggal 30 Januari hingga 03 Februari 2025.
"Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 27-29 Januari dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Januari hingga 03 Februari 2025 dan jika tidak melaksanakan perpanjangan pada tanggal tersebut maka akan dilakukan mekanisme penerbitan SIM baru," ucap Supardi. *