Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rusdy Tamrin
Sinarmalut.com, Tidore - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diminta disiplin, loyal terhadap pimpinan dan integritas.
Demikian ditekankan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rusdy Tamrin, Rabu (08/01/2025).
Rusdy menuturkan, dalam ketentuannya PPPK dikontrak selama 5 tahun, tetapi tiap tahun berjalan mereka tetap dievaluasi.
"Sepanjang kinerja bagus ya ditindaklanjuti kalau tidak ya dinonaktifkan," tegas Rusdy.
Ditanya apakah PPPK yang telah ditempatkan di OPD tertentu apakah mereka minta pindah, diperbolehkan, Rusdy mengakui sejauh ini belum ada regulasi yang mengaturnya.
"Sampai saat ini turunan dari UU No 20 belum ada sementara mereka masih godok," pungkasnya. *