Dua pasangan bukan suami istri diamankan Satpol PP Halmahera Selatan di salah satu Indekos |
Sinarmalut com, Labuha - Nginap sekamar, pasangan bukan suami istri digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada Rabu (29/01/2025).
Dalam razia rutin tersebut, petugas mengamankan dua pasangan bukan suami istri pada pukul 12.04 WIT, tepatnya di salah satu kos-kosan di Desa Kupal.
Adapun identitas kedua pasangan bukan suami istri yaitu LA (25 tahun) dan ED (22 tahun).
Razia ini dipimpin oleh komandan Penyidikan Provost Pati Satpol PP Halmahera Selatan.
Setelah diamankan, pasangan yang bukan suami istri ini didata dan diberikan pembinaan oleh petugas.
"Keduanya mengaku hanya menginap semalam lalu besoknya balik. Setelah itu, kedua lawan jenis diinterogasi, oleh petugas Satpol PP, keduanya diberikan hukuman berupa siraman air dan peringatan keras," ungkap komandan penyelidikan Provost Satpol PP Pati.
Dirinya berharap kerjasama semua pihak agar dapat mengantisipasi penyakit masyarakat terutama prostitusi online di Halmahera Selatan.
"Kami mewakili pemerintah daerah berharap kerjasama semua pihak untuk dapat mengantisipasi penyakit masyarakat yaitu prostitusi dan judi di Bumi Saruma ini," pungkasnya. (Mursid)