Polsek Oba Utara amankan pelaku kepemilikan minuman keras |
Sinarmalut.com, Tidore - Polsek Oba Utara, Polresta Tidore mengamankan sedikitnya 569 kantong minuman keras (Miras) jenis cap tikus di pos pemantauan Desa Kusu, Selasa (21/01/2025) sekitar pukul 05.40 Wit.
Dalam pengamanan itu, polisi berhasil menciduk dua orang Wanita berinisial WA (31 tahun) dan LH (30 tahun). Dari tangan WA, polisi menyita barang bukti cap tikus sebanyak 71 kantong plastik, sementara di tangan LH (30) sebanyak 498 kantong. Keduanya berasal dari Desa Baru, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin mengungkapkan, ratusan kantong miras yang dikemas dalam karung itu rencananya akan diselundupkan ke Halmahera Tengah, namun digagalkan oleh anggota Polsek yang bertugas di Pos Kusu.
“Sekitar pukul 05.40 WIT, anggota yang melaksanakan piket mencurigai 2 unit mobil yang memuat pisang dan kasbi. Mobil Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi DG 1607 XY. Polisi lalu melakukan pemeriksaan dan mendapati Cap Tikus sebanyak 6 Karung dengan jumlah 498 kantong plastik, sementara mobil Pick Up warna putih dengan Nomor Polisi DG 8863 MA didapati cap tikus sebanyak 71 kantong plastik,” ungkap IPDA Suherlin.
Lanjut Suherlin, kedua pelaku dan barang bukti kini telah diamankan ke Mapolsek Oba Utara dan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. *