Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Sidang Perdana di MK, Hakim Sentil SAM ADA Gonta-ganti Pengacara : Jangan Pakai Kemungkinan

Wednesday, 15 January 2025 | 18:43 WIB Last Updated 2025-01-15T09:43:15Z

Kuasa Hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Dano

Sinarmalut.com,
Jakarta - Sidang pendahuluan perkara dengan nomor : 121/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan telah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/01/2025).


Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Panel 2, Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansur dan Asrul Sani selaku anggota.


Di awal persidangan, Ketua Majelis Hakim, Saldi Isra meminta kepada seluruh pemohon, termohon dan pihak terkait, agar dapat mengoptimalkan bukti-bukti.


"Semuanya harus pasang asumsi terutama pemohon, termohon dan pihak terkait, bahwa ini tidak akan lanjut ke pembuktian, sehingga dioptimalkan bukti-bukti pada tahapan ini. Nanti kalau kami merasa perlu dilanjutkan karena ada yang harus didalami segala macam, baru dilanjutkan. Tapi jangan berpikir nanti buktinya di pembuktian berikutnya, karena itu agak kacau," ungkap Hakim Ketua yang dilansir melalui akun Youtube milik Mahkamah Konstitusi.


Menariknya, dalam sidang perkara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan Tahun 2024, yang diajukan oleh pasangan Samsul Rizal Hasdy dan Adam Do Jafar alias SAM ADA, melalui kuasa hukumnya, sempat menuai tanggapan dari Hakim Ketua.


Pasalnya, dalam persidangan itu, Kuasa Hukum Pasangan SAM ADA yang sebelumnya diberi kuasa pada Zulfa and Partners, digantikan dengan Waluya and Partners.


"Ini kalau di tengah jalan digantikan kayak begini ada sesuatu yang tidak beres sebetulnya," sentil Majelis Hakim Ketua, Saldi Isra.


Kendati demikian, sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan surat kuasa, alhasil pergantian tersebut atas persetujuan prinsipal.


Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum SAM ADA sempat ditegaskan oleh Majelis Hakim Ketua mengenai pokok permohonan yang tidak boleh menggunakan kemungkinan. Penegasan itu, disaat Kuasa Hukum SAM ADA membacakan pokok permohonan yang berisi tentang dugaan money politik.


Dimana perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran money politik di Desa Selamalofo, Kecamatan Oba Selatan, yang dijanjikan oleh Tim Pemenang Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Muhammad Sinen - Ahmad Laiman) untuk diberikan kepada setiap pemilih berupa uang sebesar Rp. 200 ribu.


Pernyataan ini, lantas mendapat pertanyaan dari Majelis Hakim Ketua, bahwa uang tersebut masih dijanjikan ataukah sudah diberikan. Namun Kuasa Hukum SAM ADA, menjawab bahwa kemungkinan belum diberikan.


"Jangan pakai kemungkinan-kemungkinan. Ini yang agak berat, karena lain yang biking permohonan, lain yang mempertanggungjawabkan di hadapan hakim," cecarnya.


Selain itu, Majelis Hakim Ketua, Saldi Isra juga dibuat tertawa dengan dalil pemohon yang dibacakan Kuasa Hukum SAM ADA, berisi akan dugaan money politik yang terjadi di Kelurahan Tuguwaji Kecamatan Tidore, melalui Lurah Tuguwaji bernama Mudek, yang memberikan uang kepada setiap pemilih sebesar Rp 250 Ribu.


"Semua pemilih menerima 250 Ribu.? Ini susahnya hakim ini," sentil Majelis Hakim Ketua sambil tertawa.


Disisi lain, dalam persidangan itu, Kuasa Hukum SAM ADA juga salah menyebut lokasi dugaan pelanggaran terkait mutasi pejabat, dimana dalam dalil pemohon disebutkan Pada tanggal 1 Juli 2024, Walikota Tidore Capt. H. Ali Ibrahim dan Wakil Walikota Muhammad Sinen, telah memutasi pejabat tingkat Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Oba Selatan. Namun faktanya, Kelurahan Tomagoba terletak di Kecamatan Tidore, dan bukan di Kecamatan Oba Selatan.


"Anda sudah baca permohonan ini sebelum masuk sidang atau belum, dibacakan terlebih dahulu untuk dipahami. Inikan agak susah kalau menjawab pertanyaan hakim," cetus Majelis Hakim Ketua. *

  • Sidang Perdana di MK, Hakim Sentil SAM ADA Gonta-ganti Pengacara : Jangan Pakai Kemungkinan
  • 0

Terkini