Kantor bupati Morotai
Sinarmalut.com, Morotai - Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama selama tiga hari.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Morotai Sunardi Barakati menjelaskan, libur dan cuti bersama selama tiga hari telah sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri agama, Mentri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2025.
"Tanggal merah tersebut terdiri dari 3 hari libur Nasional cuti bersama yakni di hari Senin, 27 Januari 2025 sebagai Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW sampai di hari Selasa 28 Januari, kemudian di hari Rabu, 29 Januari 2025 sebagai tahun baru Imlek 2.576 kongzili," jelasnya,, Sabtu (25/01/2025).
Dirinya meminta agar ASN dapat memanfaatkan hari libur ini sesuai SKB 3 Menteri dan beraktivitas normal kembali pasca libur.
"Harapannya kantor tidak bisa kosong setelah libur, karena harus ada pelayanan untuk masyarakat," tegas Sunardi. *