Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo
Sinarmalut.com, Tidore - Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan menegaskan di tahun 2025 ini tak lagi mengakomodir tenaga honorer.
Demikian ditegaskam oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Rabu (08/01/2025).
Ismail menegaskan bahwa sudah tertera jelas dalam UU No 20 tahun 2023 tentang ASN bahwa per 31 Desember 2024 dilarang pemerintah daerah menerima honorer.
"Kalau UU no 20 tahun 2023 tentang ASN itu sudah jelas per 31 Desember tahun 2024 dilarang Pemerintah Daerah menerima honorer, kalau kita terima honorer dan bayar pakai APBD kan melanggar UU," ujar Ismail.
Meski begitu kata Ismail, ada Diskresi walikota, kalau walikota menerima honorer tetapi pembiayaannya tidak menggunakan APBD.
"Tetapi masih ada Diskresi Walikota kalau walikota bilang terima honorer tetapi bentuknya sukarela yang tidak menggunakan APBD," pungkasnya. *