Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Tarif Motor Gede Naik, Kadishub Tikep : Harus Ada Kesepakatan Bersama Pengguna Jasa Motor Kayu

Wednesday, 8 January 2025 | 23:00 WIB Last Updated 2025-01-08T14:00:32Z

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan Marsaid Idris 

Sinarmalut.com,
Tidore - Informasi naiknya tarif muatan kendaraan roda dua yang dimuat Motor Kayu nampaknya disinformasi.


Pasalnya, tarif angkutan untuk kendaraan roda dua di motor kayu rute Rum-Bastiong dipatok bervariasi berdasarkan ukuran atau CC. 


Meski begitu, kenaikan ini hanya terjadi pada tarif sepeda motor berukuran gede yaitu sebelumnya Rp 20 ribu naik menjadi Rp 50 ribu plus penumpangnya. 


Sedangkan sepeda motor ukuran biasa tetap pada tarif Rp 20 ribu tanpa penumpang, sementara plus penumpang Rp 40 ribu.


"Saya turun di pelabuhan Rum untuk mendapat kondisi sebenarnya kaitan kenaikan tarif kendaraan roda dua, saya mengadakan pertemuan dengan pengurus koperasi dan juragan motor kayu bersama Syahbandar dan dari pihak Kepolisian, kondisi yang sebenarnya tidak ada kenaikan tarif orang dan kendaraan roda dua secara keseluruhan, yang terjadi adalah kenaikan tarif pada kendaraan roda dua bentuk besar seperti Nmax dan sejenisnya dari per kendaraan Rp 20 ribu ke Rp 30 ribu, dengan alasan kendaraan besar beresiko pada saat pemuatan naik dan turun terutama di saat air pasang," jelas Marsaid, Kepala Dinas Perhubungan Tikep, Rabu (08/01/2025).


Meski terjadi kenaikan tarif berlaku hanya untuk sepeda motor gede namun menurut Marsaid ini bukan persetujuan Dinas Perhubungan karena bukan kewenangan pihaknya. Hal ini harus berdasarkan kesepakatan Motoris dan pengguna jasa di lapangan.


"Kami sudah sampaikan bahwa kenaikan walaupun hanya diberlakukan pada kendaraan roda dua jenis besar, berdasarkan regulasi yang ada harus disepakati oleh pengguna jasa,” ujarnya.


Agar tidak terjadi disinformasi sehingga membingungkan masyarakat dan pengguna jasa transportasi motor kayu, pihaknya menyarankan agar baliho yang dipasang di area pelabuhan motor kayu segera diturunkan.


“Makanya kami sampaikan bahasa baliho itu yang membuat orang menafsirkan terjadi kenaikan tarif motor kayu secara keseluruhan. Oleh karena itu dimintakan balihonya dicabut dan buat informasi yang jelas sesuai di lapangan kepada pengguna jasa dan masyarakat," pungkas Marsaid. *

  • Tarif Motor Gede Naik, Kadishub Tikep : Harus Ada Kesepakatan Bersama Pengguna Jasa Motor Kayu
  • 0

Terkini