Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Tersangka Kasus Pembangunan Puskesmas Galala Tunggu Audit BPKP

Wednesday, 8 January 2025 | 12:46 WIB Last Updated 2025-01-08T03:46:11Z

Pres rilis Kejari Tidore 

Sinarmalut.com,
Tidore - Selangkah lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan bakal menetapkan tersangka dalam kasus pembangunan Puskesmas Galala, Oba Utara tahun 2022.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore tengah menunggu hasil audit kerugian negara dalam kasus pembangunan gedung Puskesmas Galala, Oba Utara Tahun 2022.


Kepala Kejari Tidore, Widi Trismono mengatakan, penyidik kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


“Sementara ini belum, kita nunggu proses penghitungan kerugian negara, baru kita tetapkan tersangka,” kata Widi kepada sejumlah wartawan di kantornya, Selasa (07/01/2025).


Diketahui, proyek pembangunan Puskesmas Galala anggarannya bersumber dari APBD yang melekat pada Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan. Proyek yang dikerjakan oleh CV Alfa Pratama ini memiliki nilai kontrak Rp 9.464.895.574.


Widi mengungkapkan, kasus pembangunan Puskesmas Galala mencuat saat pihaknya turun ke lokasi dan mendapatkan bahwa telah terjadi perubahan lokasi pembangunan proyek.


“Setelah kita turun ternyata ada volume yang tidak sesuai. Karena volume tidak sesuai itulah kita datangi ahli untuk menghitung,” ungkapnya.


Widi berharap, penanganan kasus pembangunan Puskesmas Galala segera rampung, sehingga pihaknya bisa fokus menangani perkara lain. “Ya saya harap segera kelar, supaya kita bisa proses menindaklanjuti laporan-laporan lainnya,” ucapnya.


Ia mengaku ada sejumlah laporan yang masuk ke pihaknya, namun dalam penanganan perkara, pihaknya dibatasi dengan jumlah penyidik.


“Ada sejumlah laporan yang masuk, jadi kita harus pilah-pilah. Bukan berarti kita tebang pilih ya, karena disisi lain ada keterbatasan personil,” kata Widi.


Untuk diketahui pada 2024, Kejari Tidore telah melakukan penyidikan dua perkara korupsi. Selain kasus Puskesmas Galala, Kejari Tidore telah menyidik kasus pengadaan speedboat pengawasan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara.


Perkara pengadaan speed boat sementara dalam proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ternate.


Nilai pengadaan speed boat sendiri mencapai Rp 3.577.000.000 pada tahun 2021. Dimana hasil audit menunjukan kerugian negara mencapai Rp 680.923.000.


“Alhamdulillah, kemarin sudah ada pengembalian (kerugian negara) 100 persen,” ungkap Widi.


“Dalam perkara korupsi, kita tidak hanya fokus pada penindakan saja, tapi bagaimana mengembalikan kerugian negara,” sambungnya.


Dalam kasus ini, Kejari Tidore telah menetapkan tiga orang tersangka, diantaranya Ridwan Arsan selaku penanggungjawab kegiatan/pejabat pembuat komitmen (PPK). Ridwan juga terpidana kasus suap AGK yang telah divonis empat tahun penjara.


Berikutnya yaitu Sugiono selaku Direktur Utama PT. Samudera Sinar Abadi Shipyard yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan speed boat, dan Marselus Syiariel selaku kuasa Direktur PT. Samudera Sinar Abadi Shipyard. *

  • Tersangka Kasus Pembangunan Puskesmas Galala Tunggu Audit BPKP
  • 0

Terkini