Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

12 Pelaku Miras yang Ditangani Polsek Oba Utara Jalani Sidang Tipiring di PN Soasio

Wednesday, 19 February 2025 | 23:51 WIB Last Updated 2025-02-19T14:55:09Z

12 pelaku kepemilikan minuman keras jenis cap tikus disidangkan 

Sinarmalut.com,
Tidore - Pengadilan Negeri Soasio Tidore menyidangkan sejumlah kasus tindak pidana ringan (Tipiring) kepemilikan minuman keras yang ditangani Polsek Oba Utara, Polresta Tidore. Sidang tersebut digelar pada Rabu (19/02/2025).


Pada agenda pertama, PN Soasio menyidangkan perkara dengan 6 terdakwa masing-masing, LOR (34 tahun), RN (24 tahun), R (26 tahun), kemudian IV LOG (27 tahun), LOP (34 tahun), dan LOR (23  tahun). Keenam terdakwa yang jalani sidang Tipiring ini berasal dari Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.


Mengutip putusan PN Soasio, Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin mengatakan, keenam terdakwa tersebut dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 30.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan badan 3 hari.


"Dari putusan majelis hakim, keenam terdakwa tidak mampu membayar denda sebesar Rp 30.000.000 dan menjalani kurungan sebagaimana yang dimaksud," kutip IPDA Suherlin.


Pada agenda berikutnya, PN Soasio menyidangkan satu perkara yang sama dengan terdakwa FT (24 tahun), alamat Desa Durian, dan terdakwa RT (28 tahun), alamat Desa Kusu.

   

"Dalam proses sidang tersebut pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan pidana dengan denda sebesar Rp 30.000.000.00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan badan 5 hari, sementara untuk terdakwa II dengan denda yang sama namun kurungan badan 3 hari," jelas Suherlin.


Masih dengan perkara Tipiring, PN Sosio juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 30.000.000, kepada terdakwa AU (38 tahun) asal Kelurahan Sofifi. Dari putusan majelis hakim, terdakwa tidak mampu membayar denda sebesar Rp 30.000.000  dan menjalani kurungan selama 21 hari.


Selanjutnya, PN Soasio menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1.000.000 kepada tiga terdakwa masing-masing, N (40 tahun), ES (40 tahun) dan terdakwa OK (49 tahun). Ketiganya berasal dari Desa Bukti Durian. Ketiga terdakwa mampu membayar denda sebesar Rp 1.000.000 sehingga tidak menjalani kurungan penjara selama tiga hari sebagaimana ketentuan.


“Dari hasil putusan pengadilan tersebut, barang bukti diserahkan ke PN Soasio untuk dimusnahkan, sedangkan para terdakwa menjalani tahanan di Rutan Soasio,” akhiri Suherlin. *

  • 12 Pelaku Miras yang Ditangani Polsek Oba Utara Jalani Sidang Tipiring di PN Soasio
  • 0

Terkini