Polres Halmahera Selatan menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan 2 anggota Polisi
Sinarmalut com, Labuha - Polisi tetapkan 5 Tersangka kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan, dan penghasutan terhadap 2 personel polisi yang bertugas di Polsek Bacan. Penetapan tersebut berlangsung di Mako Polres Halmahera Selatan, Kamis (06/02/2025).
Kasi Humas Polres Halsel, AKP. Sunadi Sugiono, dalam konferensi persnya mengungkapkan, kasus ini berawal ketika salah satu tersangka yaitu EW terlibat cekcok dengan kedua personil di kantor Desa Yaba. Tersangka EW lalu menghasut dan memprovokasi 4 Tersangka lainnya bahwa dirinya telah dipukul kedua polisi tersebut. Hasutan itu sontak termakan 4 Tersangka sehingga mereka ramai-ramai melakukan pengeroyokan terhadap 2 anggota Polsek Bacan yang tengah bertugas. Selain EW, 4 tersangka lain yaitu MB, SW, VT dan ZS.
Sementara Kasi Propam Polres Halsel IPDA Samsudin menerangkan, soal isu yang tersebar di media massa bahwa personil Polsek Bacan Barat telah melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji yang memancing kemarahan warga itu semua tidak benar.
“Terkait isu di media yang menyudutkan Personil Polres Halsel seolah-olah menjadi pemicu terkait kasus ini itu semua tidak benar, kami telah melakukan penyelidikan dan kedua personil Polres Halsel yang bertugas di Polsek Bacan Barat tersebut tidak terbukti melakukan hal-hal yang dituduhkan," jelasnya.
Adapun kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1), Pasal 351 Ayat (2) dan Pasal 160 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.
Diketahui, insiden pengeroyokan 2 dengan inisial ZS dan MRP tersebut terjadi pada Senin (20/1/2024) lalu di Kantor Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara. Saat itu, kedua personel tersebut sedang melaksanakan tugas. *