Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Akademisi Dukung Keputusan Walikota Tikep Terpilih Mutasikan ASN yang tak Netral di Pilkada Lalu

Tuesday, 18 February 2025 | 14:39 WIB Last Updated 2025-02-18T05:39:25Z

Dosen Universitas Bumi Hijra (Unibra) Tidore Kepulauan, Dr. Isra Muksin

Sinarmalut.com,
Tidore  - Keputusan untuk melakukan mutasi maupun nonjob terhadap beberapa pejabat seperti lurah dan camat oleh Walikota terpilih, Muhammad Sinen pasca pelantikan mendapat dukungan akademisi.


Dosen Universitas Bumi Hijra (Unibra) Tidore Kepulauan, Dr. Isra Muksin menjelaskan, mutasi adalah hak kepala daerah terpilih apalagi sudah ada edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa kepala daerah terpilih yang dilantik, tidak perlu menunggu waktu hingga 6 bulan untuk melakukan mutasi pejabat. Kepala daerah terpilih yang dilantik bisa langsung melakukan mutasi sesuai dengan kebutuhan. 


Tafsiran tentang kebutuhan ini salah satu penjabarannya adalah visi dan misi kepala daerah terpilih.


“Dalam menjalankan visi dan misi ini tentu membutuhkan teamwork yang sepaham, seide dan lainnya. Ini bukan plus minus politik. Tapi ini soal kebutuhan kepala daerah terpilih dalam mengeksekusi visi dan misinya,” ungkap Dr. Isra Muksin, Senin (17/02/2025).


Tak hanya itu, Dr. Isra juga menyentil tentang informasi beberapa aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mengajukan pindah tugas ke daerah lain. Bagi Isra, pengajuan pindah tugas ke daerah lain untuk saat ini agak sedikit rumit. Karena, harus ada persetujuan dari daerah yang mau menerima. Setelah itu, dilakukan analisis jabatan dan beban kerja. Jika pegawai yang mengajukan pindah memiliki spesifikasi dan keahliannya dibutuhkan di daerah tujuan maka daerah tersebut melakukan pemetaan kebutuhan atau yang dikenal dengan manajemen ASN, baru kemudian bisa diproses.


“Dalam proses pindah itu pun, ASN harus paham, bahwa dalam ketentuan Undang Undang ASN, bahwa tergantung daerah yang membutuhkan, kalau daerah tidak membutuhkan maka kepindahannya akan ditolak,” kata Dr. Isra.


Ia menyarankan kepada ASN yang dalam pemilu kemarin tidak memilih pasangan yang terpilih karena tidak setuju dengan visi dan misi maka harus terima dengan legowo. Karena, itu adalah konsekuensi. Apalagi, sebelum pemilu sudah ada edaran bahwa ASN harus netral.


“Tapi kenapa melanggar edaran tentang netralitas ASN. Jadi saya pikir, kalau nanti ada yang dimutasi atau nonjob maka saya pikir, itu adalah konsekuensi tanpa harus minta pindah tempat tugas,” jelas Dr. Isra.


Lebih jauh, Dr. Isra menerangkan, ASN yang ikut berpolitik praktis kemudian kalah dan meminta pindah tugas adalah ASN yang tidak beretika. Karena hanya mementingkan diri sendiri daripada pelayanan publik.


“Supaya ada efek jera, saya sarankan, daerah yang mau dituju itu, jangan menerima ASN yang seperti ini. Jangan sampai, kemudian hari, mereka bertentangan politik di daerah tersebut maka mereka akan pindah lagi,” tandasnya. *

  • Akademisi Dukung Keputusan Walikota Tikep Terpilih Mutasikan ASN yang tak Netral di Pilkada Lalu
  • 0

Terkini