Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Begini Tanggapan DPRD dan Kabag Hukum Pemda Morotai Soal Aspirasi KNPI

Wednesday, 19 February 2025 | 22:36 WIB Last Updated 2025-02-19T13:36:47Z

Wakil Ketua DPRD, Erwin Sutanto

Sinarmalut.com,
Morotai - DPRD Kabupaten Pulau Morotai angkat bicara terkait penyelesaian sengketa Pilkades di 7 desa. Wakil Ketua DPRD, Erwin Sutanto mengatakan, persoalan ini sudah mengemuka sejak lama setelah ada putusan dari PTUN Ambon.


Menurut Erwin, ada kesalahan penafsiran oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulau Morotai tentang putusan PTUN Ambon, sehingga Pemda belum menindaklanjuti putusan tersebut.


"Dari pihak bagian hukum Pemda sampaikan bahwa masalah itu akan dikembalikan ke pemerintah daerah. Jadi kita masih harus menunggu keberanian dari pemerintah daerah untuk untuk menindaklanjuti putusan PTUN. Secara pribadi saya menekankan disini, pertama harus diperhatikan aspek hukumnya dan yang selanjutnya harus diperhatikan juga aspek sosialnya," kata Erwin saat hearing bersama KNPI Morotai, Rabu (19/02/2025).


"Jadi kami masih menunggu keberanian keputusan kepala daerah yang mana kepala daerah itu harus bersifat adil, tidak ada unsur politik dan sebagainya," tambahnya.


Diketahui, tujuh calon kepala desa (cakades) yang menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Ambon, dan kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 2023 lalu itu, yakni Desa Sabala, Desa Sangowo Timur, Desa Seseli Jaya, Desa Leleo Jaya, Desa Cempaka, Desa Ngele-Ngele Kecil, dan Desa Cio Gerong. Namun hingga sekarang nasib para cakades ini terlunta-lunta karena Pemda Morotai belum mengeksekusi putusan PTUN Ambon.


Selain masalah 7 desa, DPRD juga menyoroti isu soal maraknya kasus pencabulan dan pemerkosaan yang korbannya adalah anak dibawah umur. Menurut Erwin, dari informasi yang didapatkan, ada kendala yang dihadapi Dinas Sosial yaitu terkait anggaran. Begitu juga Dinas Sosial belum mempunyai unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).


Kendati demikian, Erwin menegaskan bahwa DPRD akan merekomendasikan untuk pembentukan OPD yang baru yaitu PPA, begitu juga pembentukan UPTD, rumah singgah dan rumah aman untuk para korban.


"Hal itu diperlukan juga rancangan Perda PPA yang mana di DPRD sebelumnya sudah pernah kajian ilmiah dan katanya semua sudah selesai pembahasan tinggal bagaimana kita DPRD yang baru mengkaji kembali terkait dengan rancangan-rancangan Perda PPA yang sudah dibentuk oleh DPRD yang lama dan itu kita akan bahas di Banmus dan akan dilaksanakan," jelasnya.


Menanggapi soal kisruh 7 desa, Kabag Hukum Setda Pulau Morotai Sulaiman Basri mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan Pj Bupati soal tuntutan KNPI ini. Pj Bupati meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 desa tersebut. 


“Beliau maunya setelah Pilkada dan beliau pastikan turun langsung ke desa-desa. Tetapi di sini di antara 7 kades yang menang sengketa ada yang setuju dan ada yang tidak setuju, makanya apa yang disampaikan KNPI, Pemda juga tetap tindaklanjuti sambil menunggu bupati definitif. Yang jelas PSU menjadi jalan terbaik," pungkasnya. *

  • Begini Tanggapan DPRD dan Kabag Hukum Pemda Morotai Soal Aspirasi KNPI
  • 0

Terkini