Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Buntut Berita Ini, Pimpinan Times Malut Diminta Evaluasi Wartawan Biro Tidore

Tuesday, 25 February 2025 | 16:46 WIB Last Updated 2025-02-27T09:42:07Z

Staf Khusus Wali Kota Rustam Ismail,



Sinarmalut.com, Tidore - Pimpinan Media Times Malut.Com diminta untuk memberikan teguran sekaligus mengevaluasi wartawannya. Pasalnya berita yang ditulis oleh wartawan Times Malut.Com biro Tidore akhir-akhir ini bersifat subjektif atau klaim sepihak tanpa konfirmasi dan jauh dari unsur fakta.


Hal ini terkuak saat wartawan Times Malut.Com memuat berita dengan judul "Soal Staf Khusus, Walikota Tidore Langgar Aturan BKN" yang terbit pada Senin, 24 Februari 2025. Berita ini ditulis tanpa mengkroscek kembali informasi yang benar. Faktanya, Walikota Tidore yang baru dilantik, tidak pernah mengangkat Staf Khusus yang baru.


"Soal pengangkatan staf khusus walikota sebetulnya diangkat dan di SK kan oleh Wali Kota sebelumnya, Bapak Capt. H. Ali Ibrahim, dan itu tidak melanggar aturan, itu sah selama belum ada perubahan, SK kami itu terbit bulan Januari 2025, tidak ada masalah dalam SK itu," ungkap Staf Khusus Wali Kota Rustam Ismail, Selasa (25/2/2025).


Rustam menilai, pemberitaan tersebut keliru jika disampaikan bahwa Staf Khusus Walikota diangkat oleh Walikota Tidore Muhammad Sinen, yang baru dilantik pada 20 Februari 2025 laku. Sebab sepengetahuannya, setelah dilantik, Walikota Tidore Muhammad Sinen belum satupun mengeluarkan kebijakan bersifat administrasi yang ditandatanganinya.


“Kenapa wartawan bersangkutan tidak cek atau konfirmasi dulu ke kami sebelum memuat dan menyebarkan berita tersebut. Bisa-bisa masuk dalam kategori pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong ini,” tegas Rustam.


Terkait himbauan larangan mengangkat Staf khusus oleh BKN dan Kemendagri, Rustam berpendapat, bila pemerintah daerah merasa penting untuk membantu pemerintah dalam aspek Hukum, dan selama belum ada aturan tertulis tentang larangan tersebut, maka tidak ada masalah.


Senada, Staf Khusus Walikota Bonita S. Manggis memaparkan, berdasarkan keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 2.2 Tahun 2025, tanggal 3 Januari Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Staf Khusus Walikota Bidang Hukum dan Pemerintahan, menjelaskan bahwa Tugas Staf Khusus Bidang Hukum dan Pemerintahan yang termaktub dalam diktum kedua Poin (a) adalah membantu Walikota Tidore Kepulauan dalam memberikan telaahan mengenai masalah Pemerintah Daerah di bidang Hukum dan Pemerintahan.


Berdasarkan Ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa Wali Kota Tidore Kepulauan Bapak Muhammad Sinen tidak melanggar aturan BKN, karena sesuai aturan BKN yang menjelaskan bahwa kepala daerah terpilih tidak boleh mengangkat pejabat menduduki jabatan struktural dan fungsional.


Bonita menambahkan, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen telah memahami aturan dari BKN tersebut, sehingga hal-hal yang terkait dengan maksud tersebut di atas, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah mengikhtiarkan untuk mengangkat staf khusus sebelum Walikota Tidore Kepulauan yang baru dilantik.


“Staf Khusus Walikota Tidore Kepulauan diangkat oleh Walikota Tidore Kepulauan periode sebelumnya yaitu bapak Capt. H. Ali lbrahim dan tupoksinya bukan hanya menanggapi pemberitaan terkait dengan upaya pengosongan salah satu kedai atau rumah makan di Pusat Kuliner Tugulufa, tetapi banyak hal yang kami lakukan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam hal ini Walikota Tidore Kepulauan,” imbuhnya.


Bonita juga meminta pimpinan media Times Malut.Com agar memberikan pembinaan dan teguran keras kepada wartawan yang bersangkutan karena dinilai menyebar berita tidak sesuai fakta. 


"Nanti akan mencemarkan nama baik, mengarah ke fitnah, apalagi berita tanpa konfirmasi dan memasang foto Wali Kota saat ini, jadi perlu ditegur dan dibina wartawan tersebut,” ujarnya. *



  • Buntut Berita Ini, Pimpinan Times Malut Diminta Evaluasi Wartawan Biro Tidore
  • 0

Terkini