![]() |
Oleh : Yudi Aher S.H |
Provinsi Maluku Utara, khususnya Halmahera Tengah, menyimpan ironi pembangunan dan Nasionalisme yang mencolok. Kekayaan alam dan budaya yang melimpah berbanding terbalik dengan realitas ketidakadilan dan korupsi yang merajalela.
Masyarakat Fagogoru, penjaga nilai-nilai luhur daerah, menyaksikan pengikisan identitas mereka di tengah pembangunan yang tidak berpihak. Semangat nasionalisme yang seringkali digaungkan, tak lebih dari kamuflase, menutupi fakta pengabaian lingkungan dan ketimpangan sosial yang semakin dalam. Pembangunan, yang seharusnya menjadi fondasi kemajuan daerah, justru menjadi panggung kepentingan elite politik dan ekonomi, melebarkan jurang ketidaksetaraan dan meruntuhkan kepercayaan publik pada pemerintah dan lembaga negara.
Nasionalisme yang Terkikis dan Keadilan yang Terluka
Nasionalisme, yang seharusnya menjadi perekat persatuan dan pendorong kemajuan bangsa, kini berada di titik nadir. Masyarakat, terutama generasi muda, kian apatis terhadap isu-isu kebangsaan. Korupsi yang merajalela, pelayanan publik yang bobrok, dan penegakan hukum yang lemah menjadi biang keladi terkikisnya rasa cinta tanah air. Kondisi ini jelas mengancam masa depan Maluku Utara. Dalam konteks ini, teori hukum dari Gustav Radbruch, 1932, seorang filsuf hukum terkemuka, menekankan keadilan sebagai tujuan utama hukum. Menurutnya, hukum tidak hanya berfungsi untuk menciptakan ketertiban, tetapi juga harus mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat. Keadilan ini mencakup keadilan distributif (pembagian sumber daya yang adil), keadilan prosedural (proses hukum yang adil), dan keadilan korektif (perbaikan ketidakadilan).
Jika kita kaitkan dengan kondisi di Halmahera Tengah, terlihat bahwa pembangunan yang tidak merata dan penegakan hukum yang lemah telah melanggar prinsip keadilan distributif dan prosedural. Masyarakat tidak mendapatkan bagian yang adil dari hasil pembangunan, dan proses hukum seringkali tidak berjalan dengan adil. Akibatnya, rasa keadilan masyarakat terkikis, dan kepercayaan pada hukum dan pemerintah menurun.
Ideologi Pembangunan dan Hegemoni Kekuasaan
Dalam karya Gramsci 1971, mengembangkan konsep hegemoni budaya, dominasi ideologi kelas penguasa dalam masyarakat. Menurut Gramsci, ideologi tidak hanya merupakan kumpulan ide atau gagasan, tetapi juga merupakan alat kekuasaan untuk mempertahankan status quo. Kelas penguasa menggunakan ideologi untuk mempengaruhi kesadaran masyarakat, sehingga mereka menerima dan mematuhi sistem yang ada, meskipun sistem tersebut tidak adil. Di Halmahera Tengah, ideologi pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi seringkali digunakan elite politik dan ekonomi untuk mempertahankan kekuasaan mereka. Mereka menggunakan media massa, pendidikan, dan lembaga-lembaga negara lainnya untuk menyebarkan ideologi ini, sehingga masyarakat percaya bahwa pembangunan yang mereka lakukan adalah yang terbaik untuk semua orang, padahal hanya menguntungkan segelintir elite.
Pembangunan yang Tidak Berpihak dan Korupsi Merajalela.
Pembangunan di Halmahera Tengah, alih-alih mensejahterakan rakyat, justru menjadi lahan subur bagi praktik korupsi dan kolusi. Anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Proyek-proyek pembangunan mangkrak, kualitas infrastruktur rendah, dan akses masyarakat terhadap layanan publik terbatas. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan dari DPRD Provinsi Maluku Utara, yang terkesan tutup mata terhadap praktik-praktik kotor yang merugikan rakyat.
Evaluasi PT IWIP dan Transparansi Dana Daerah
Salah satu sorotan utama dalam pembangunan di Halmahera Tengah adalah keberadaan PT IWIP. Perusahaan ini beroperasi di wilayah tersebut, namun kontribusi dana daerah dan dampak sosialnya perlu dievaluasi secara transparan. Pemerintah daerah harus membuka data terkait sumbangsih PT IWIP kepada publik, agar masyarakat dapat mengetahui dengan jelas bagaimana dana tersebut dialokasikan dan apakah penggunaannya sesuai dengan kepentingan rakyat.
Transparansi ini penting untuk menghindari kecurigaan dan memastikan bahwa dana daerah digunakan secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, relevansi ayat Suci -Alquran "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang banyak dengan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini dengan jelas melarang praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok, yang sayangnya masih marak terjadi di Halmahera Tengah.
Pendidikan Gratis dan Keterlibatan Ekonomi Rakyat
Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat Halmahera Tengah, terutama yang terdampak oleh aktivitas perusahaan, perlu adanya kebijakan yang berpihak pada rakyat. Pendidikan gratis dan berkualitas adalah salah satu solusi konkret untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, masyarakat juga harus dilibatkan secara aktif dalam kegiatan ekonomi rakyat, seperti UMKM dan koperasi, agar mereka dapat berdaya saing dan mandiri secara ekonomi.
Pembangunan Berpusat Masyarakat dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Prof. Dr. Mubyarto. 2000) tentang pembangunan berpusat pada masyarakat (people-centered development) Menurutnya, pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga peningkatan kualitas hidup masyarakat, pemerataan pendapatan, dan partisipasi aktif masyarakat. Pembangunan di Halmahera Tengah belum sepenuhnya berpusat pada masyarakat. Masyarakat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, dan manfaat pembangunan lebih banyak dinikmati elite. Perubahan paradigma pembangunan yang lebih berpusat pada masyarakat diperlukan. Masyarakat harus dilibatkan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan. Pembangunan juga harus memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Konsep good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik menjadi penting, menekankan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan efisiensi.
Revitalisasi Nasionalisme dan Pemberantasan KKN.
Namun, good governance tidak akan terwujud tanpa komitmen penyelenggara negara untuk bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) adalah ancaman nyata bagi good governance dan pembangunan berkelanjutan. Pemberantasan KKN harus menjadi prioritas utama. Revitalisasi nasionalisme juga penting, yaitu nasionalisme inklusif yang menghargai keberagaman dan perbedaan, serta mendorong persatuan. Revitalisasi nasionalisme harus dilakukan melalui pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Nilai-nilai luhur bangsa harus ditanamkan sejak dini. Masyarakat juga harus diberikan kesempatan berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
Maluku Utara, khususnya Halmahera Tengah, berada di persimpangan jalan. Pilihan yang kita ambil hari ini akan menentukan arah masa depan daerah ini. Kita tidak bisa lagi berdiam diri dan membiarkan ketimpangan sosial, kerusakan lingkungan, dan praktik KKN terus merajalela. Perubahan fundamental dan sistematis adalah sebuah keniscayaan.
Pembangunan yang berpusat pada masyarakat, tata kelola pemerintahan yang baik, dan revitalisasi nasionalisme adalah kunci untuk membangun Maluku Utara yang lebih adil dan sejahtera. Namun, semua ini tidak akan terwujud tanpa adanya komitmen yang kuat dari seluruh elemen masyarakat, terutama dari para pemimpin dan penyelenggara negara.
Mari kita rajut kembali nilai-nilai luhur bangsa, seperti gotong royong, keadilan, dan persatuan. Mari kita bangun Maluku Utara yang inklusif, di mana setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi bagi kemajuan daerah.
Ini adalah tugas kita bersama. Mari bergandengan tangan, bahu-membahu, untuk mewujudkan Maluku Utara yang kita impikan. Maluku Utara yang maju, berdaulat, dan berkeadilan. ***