Kasus kepemilikan minuman keras jenis cap tikus yang ditangani Polsek Oba Utara disidangkan
Sinarmalut.com, Tidore - Pengadilan Negeri (PN) Soasio menyidangkan 2 kasus tindak pidana ringan (Tipiring) kepemilikan 429 kantong minuman keras cap tikus yang ditangani Unit Samapta Polsek Oba Utara. Sidang berlangsung pada Rabu (12/02/2025).
Kedua kasus ini masing-masing dengan terdakwa I berinisial NH (35) dan terdakwa II inisial FL (19). Adapun terdakwa I NH (35) merupakan pemilik cap tikus, sementara FL berperan sebagai sopir mobil lintas yang mengangkut barang haram itu.
Keduanya berasal dari Desa Adu, Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat, yang diringkus polisi di Pos pemantauan Desa Kusu pada Selasa, 11 Februari 2025.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin menjelaskan, sesuai amar putusan hakim PN Tidore, untuk terdakwa NH dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 40.000.000.00, sementara terdakwa FL dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 30.000.000.00.
"Terdakwa I tidak membayar denda sehingga menjalani hukuman pidana kurungan badan 21 hari dan terdakwa II tidak membayar denda sehingga menjalani kurungan badan 5 hari," jelas IPDA Suherlin.
Ia menambahkan, setelah mendapatkan putusan, terdakwa maupun barang bukti miras yang disita polisi selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soasio. Untuk barang bukti dimusnahkan oleh pengadilan, sementara 2 terdakwa menjalani hukuman penjara di Rutan Soasio. *