Sinarmalut.com, Tidore - Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Penetapan tersangka digelar Kejari Tidore melalui konferensi pers pada Selasa (04/02/2025).
Empat tersangka tersebut antara lain, AMD Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan, AM selaku PPK, kemudian YS selaku PPTK dan SYM selaku kontraktor.
Dalam perkara ini, BPKP menemukan adanya kerugian keuangan sebesar Rp Rp 1,373,244,204,64, dari total nilai proyek pembangunan gedung Puskesmas Galala tahun anggaran 2022 sebesar Rp 9.464.895.574.
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Widi Trismono mengatakan bahwa penetapan tersangka sudah mengikuti aturan, baik itu juknis di internal kejaksaan dan hukum acara pidana. Dimana telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang cukup dan sah.
"Penyidik dalam menangani perkara khususnya di Kota Tidore Kepulauan selalu mempertimbangkan aspek-aspek, baik itu hak-hak dari tersangka yang tidak boleh diabaikan, jadi dalam melakukan langkah-langkah penetapan tersangka Kejari Tidore sudah sesuai Prosedur," terang Widi.
Ditambahkan, unsur korupsi yang ditemukan yakni terdapat pengurangan volume dan kualitas bangunan. "Empat tersangka sudah ditahan dan sudah dibawa ke Rutan dalam sementara waktu untuk pemberkasan," sebutnya.
Kata Widi, pihaknya masih mendalami kasus ini, jika ditemukan ada pihak lain yang terlibat maka akan ditetapkan sebagai tersangka. *