Staf Khusus Walikota Tidore Kepulauan, Bonita Manggis
Sinarmalut.com, Tidore - Staf Khusus Walikota Tidore Kepulauan, Bonita Manggis dan Rustam Ismail rupanya punya pandangan hukum terkait berita miring pengosongan salah satu Kedai/Rumah Makan di Pusat Kuliner Tugulufa oleh Disperindagkop dan UKM, yang viral di media sosial.
Bonita Manggis mengatakan, ada aturan hukum terkait sewa menyewa bangunan kedai/rumah makan yang menjadi aset pemerintah.
Menurutya, berdasarkan ketentuan terkait sewa-menyewa bangunan kedai/warung makan kawasan Pusat Kuliner Tugulufa tidak dapat disewa atau diperpanjang secara terus-menerus, karena hal ini merupakan kewenangan Pemerintah Daerah untuk tidak memperpanjang sewa-menyewa kedai di Pusat Kuliner Tugulufa.
Alasan yang paling mendasar terkait upaya pengosongan kedai Nasbag juga tertuang di dalam Surat perjanjian sewa menyewa kedai Nomor 500.2.2/577.C/27/2024, tertanggal 2 Januari 2024, antara Kepala Dinas Perindagkop dan UKM untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan saudari Eva Paputungan pengelola kedai Nasbag sebagai penyewa Unit kedai kuliner Tugulufa Nomor 1914.
“Akibat berakhirnya perjanjian ini, maka pihak pertama dalam hal ini Pemerintah Kota melalui Dinas Perindagkop dan UKM berhak menghentikan seluruh kegiatan pihak kedua di atas bangunan kedai/warung makan yang menjadi objek perjanjian tanpa syarat dan beban apapun,” jelas Bonita, Senin (24/05/2025).
Selain itu, Bonita mengatakan, dalam perjanjian ini pihak kedua wajib mengosongkan kedai/warung makan dengan beban biaya sendiri, dan selanjutnya menyerahkan kembali kepada pihak pertama selambat lambatnya 30 hari sejak perjanjian berakhir. Hal ini tentunya, didukung dengan surat pemberitahuan untuk mengosongkan yang dilayangkan terlebih dahulu oleh Dinas Perindagkop dan UKM kepada pihak kedua.
Senada dikemukakan oleh Staf Khusus Walikota Rustam Ismail, yang menegaskan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Perindagkop dan UKM tidak melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Menurut kami kebijakan Pemerintah Kota Tidore kepulauan melalui Dinas Perindagkop dan UKM dalam hal mengambil kebijakan untuk mengosongkan beberapa kedai Kuliner Tugulufa dan Toko di TTC Sarimalaha adalah kebijakan yang tidak melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan," Ungkapnya, Senin (24/2/2025)
Rustam mengatakan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Perindagkop dan UKM berhak untuk menata Kembali tata kelola Kedai Kuliner yang dibangun oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan di lokasi sepanjang Pantai Tugulufa. Dimana terdapat beberapa Kedai Kuliner yang disewakan kepada masyarakat, mendapat evaluasi perjanjian sewa menyewa.
“Sebab perjanjian sewa menyewa itu, setiap tahun selalu dievaluasi oleh pemerintah, tentu pemerintah punya alasan yang mendasar dalam mengambil kebijakan, sepanjang tidak merugikan pihak kedua dalam hal ini penyewa selama kontrak itu masih berlaku, namun kebijakan ini diambil saat berakhirnya surat Perjanjian sewa menyewa Kedai,” jelasnya.
Berdasar pada surat perjanjian sewa-menyewa kedai di pusat Kuliner Tugulufa Nomor 500.2.2/577.C/27/2024, tertanggal 2 Januari 2024, yang telah berakhir pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024, Rustam menekankan, inilah dasar hukum perjanjian yang mengikat pihak Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan pengelola Kedai Nasbag.
“Akan tetapi perjanjian itu tidak lagi memiliki dasar hukum ketika berakhir waktu perjanjian tersebut yaitu tanggal 31 Desember 2024, dan selama pihak pemerintah tidak membuat perjanjian yang baru, maka disitulah pihak Pengelola kehilangan hak dan kewajiban, baik menempati tempat kuliner maupun kewajiban membayar retribusi,” Imbuhnya.
Lebih lanjut, Rustam menilai, langkah pengosongan Kedai Nasbag oleh Dinas Perindagkop dan UKM tidak menyalahi aturan, karena secara yuridis tidak menimbulkan kerugian Hukum, baik itu hak dan kewajiban Pengelola, ini murni kebijakan yang sifatnya administrasi, yang memutuskan hak dan kewajiban antara pihak yang mengikat diri dalam sebuah perjanjian.
“Instruksi Pengosongan beberapa Kedai termasuk Kedai Nasbag, pandangan kami sudah melalui prosedur, karena telah melalui surat dari Dinas Perindagkop dan UKM sebanyak 3 kali, bahkan melalui pendekatan secara persuasif,” ujarnya.
Dia menambahkan sampai terlaksananya pengosongan itu diantaranya Kedai Nasbag Nomor 1914, Kedai Doa Mande Nomor 1912, Kedai Iriandi Nomor 1924, Blok E Lt.1 No.8 atas nama Ibu Fatmawati, Blok G Lt.1 Nomor 7 atas nama Bapak. Rasid Kama. Langkah yang diambil pemerintah tentu dalam hal mengembangkan UMKM di Kota Tidore Kepulauan. *