Tim Kuasa Hukum IMS-ADIL
Sinarmalut.com, Halteng - Polemik pemilihan kepala daerah Kabupaten Halmahera Tengah telah selesai. Hal ini ditandai dengan pembacaan putusan dismissal oleh hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
Putusan dismissal dalam perkara nomor 216/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu menolak permohonan pemohon terkait Pilkada Halmahera Tengah. Atas putusan MK tersebut, KPU Halmahera Tengah menetapkan Ikram Malan Sangadji-Ahlan Djumadil (IMS-ADIL) Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2024-2025.
IMS-ADIL melalui tim hukumnya Iskandar Joisangadji menyatakan, putusan nomor 216/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa Pilkada Kabupaten Halmahera Tengah yang amar putusannya menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima merupakan akhir dari rangkaian polemik panjang pemilihan kepala daerah Halmahera Tengah.
“MK dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa permohonan pemohon kabur (obscuur) dan tidak jelas bahkan membingungkan,” kata Iskandar didampingi kuasa hukum lain, M Tabrani Muthalib dan Taufic Syahri Layn, Kamis (06/02/2025).
Atas dasar putusan tersebut, tim hukum IMS-ADIL menegaskan kepada publik bahwa narasi yang dibangun pemohon dan kuasanya terbukti tidak bernilai secara hukum sehingga tidak dinilai oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam putusan MK.
“Kami juga menegaskan bahwa pokok permohonan setebal 126 halaman yang disusun dalam 11 bagian dan 85 poin yang oleh majelis hakim MK Panel II menyebutnya sebagai permohonan paling tebal dalam sengketa pilkada tahun 2025,” ujarnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum IMS-ADIL yakni M. Tabrani Muthalib mengatakan, permohonan pemohon Elang-Rahim berdasarkan putusan majelis hakim MK mengandung unsur fitnah.
“Secara keseluruhan mengandung unsur fitnah yang menyesatkan oleh karena narasi yang dibangun Edy Langkara dan Abdurrahim Odeyani bersama kuasanya selaku pemohon tidak ada kaitannya dengan pilkada dan lebih cenderung menyerang pribadi Ikram M. Sangadji sebagai penjabat bupati saat itu beserta pejabat lain seperti Bahri Sudirman selaku penjabat Bupati Halteng dan Abdurrahim Yau selaku Kabag Keuangan yang dituduh ikut berburu rekomendasi Parpol,” kata M. Tabrani.
Sementara Taufic Syahri Layn menyatakan, tuduhan pemohon mengenai 17 proyek andalan yang digagas Edy Langkara yang sengaja dihilangkan dalam dokumen APBD oleh Ikram M Sangadji selaku penjabat Bupati Halteng saat itu dengan maksud membunuh karakter Elang-Rahim agar tidak dipilih dalam Pilkada 2024 juga merupakan fitnah yang menyesatkan. Sebab, faktanya proyek tersebut tetap ada dan diselesaikan oleh Ikram Malan Sangadji selama menjadi Pj Bupati.
“Atas dasar keadaan itu, sejak putusan Pilkada Halteng dibacakan MK dalam sidang terbuka untuk umum, kami tim hukum IMS-ADIL bersama dengan bupati dan wakil bupati terpilih Ikram dan Ahlan berkomitmen untuk mengusut tuntas segala tuduhan sebagaimana terurai dalam pokok permohonan pemohon agar terang dan jelas sehingga tidak menjadi fitnah yang merugikan dan berkomitmen untuk meneruskan sampai pada proses hukum jika ditemukan ada pelanggaran hukum,” tandas Taufic. *