Aksi para pedagang sebagai bentuk kegembiraan mereka karena ditolaknya gugatan kedua paslon
Sinarmalut.com, Morotai - Ratusan pedagang Pasar CBD Kabupaten Pulau Morotai rela menghamburkan dagangan mereka ke jalan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilkada Morotai yang diajukan dua paslon Pilkada yaitu Deny Garuda-Qubais Baba, Samsuddin Banyo-Judi Dedana.
Aksi para pedagang itu sebagai bentuk kegembiraan mereka karena dengan ditolaknya gugatan kedua paslon, maka paslon Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane melenggang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai 2024-2029.
Dari pantauan media, Selasa (04/02/2024), barang dagangan yang dihamburkan ke jalan itu berupa komoditi tomat, rica keriting, rica halus, sayur, pisang dan bahan pokok lainnya
“Hal itu dilakukan oleh pedagang sebagai bentuk kegembiraan atas penolakan gugatan sengketa pilkada di MK,” kata Ati, salah satu warga yang berada di pasar CBD.
Selain menghamburkan jualannya, para pedagang juga turut berjoget sepanjang jalan pasar CBD.
Diketahui, dalam sidang Dismissal pada Selasa (04/02), MK menolak perkara gugatan Pilkada yang diajukan dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Morotai yaitu Deny-Qubais dan Samsuddin-Judi.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang ketetapan MK PHPU Gub/Bup/Wako:1.Perkara nomor 19/PHPU.Bup-XXIII/2025, dengan Perkara nomor 69/PHPU.Bup-XXIII/2025 (Kabupaten Pulau Morotai). *