Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Halmahera Tengah
Sinarmalut.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Edi Langkara dan Abdurrahim Odeyani.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan nomor 216/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu (5/2/2025) di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak jelas/kabur atau obscuur libel.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon nomor 216 PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur.
“Dengan demikian, eksepsi yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan diatas Mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban termohon keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ucapnya.
Selain itu, terhadap dalil-dalil lainnya serta hal-hal lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi berkaitan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon Nomor 216 PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Dengan demikian gugatan ini tidak dapat diterima,” pungkas hakim ketua Suhartoyo. *