Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Pj Gubernur Malut Samsuddin A. Kadir Hadiri Paripurna Pengumuman Penetapan Sherly-Sarbin

Friday, 7 February 2025 | 22:33 WIB Last Updated 2025-02-07T13:48:01Z

Sesi foto bersama Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih bersama dengan Forkopimda, Anggota Dewan serta Pimpinan OPD LIngkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara

Sinarmalut.com,
Sofifi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan ke-2 Tahun SIdang 2024/2025 untuk secara resmi mengumumkan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030, di Ruang Sidang Paripurna, Jumat (07/2/2025).


Sidang paripurna ini menindaklanjuti hasil rapat pleno penetapan oleh KPU Maluku Utara pada Kamis (6/2) usai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Provinsi Maluku Utara dengan Putusan Nomor 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 menyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Iqbal Ruray didampingi Tiga Wakil Ketua DPRD, Kuntu Daud, Husni Bopeng dan Husni Salim serta diikuti anggota dewan yang terhormat. Hadir juga dalam rapat Pj Gubernur Malut, Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah, Ketua KPU Maluku Utara, Bawaslu Maluku Utara, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, ASN serta Insan Pers.


Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Iqbal Ruray mengungkapkan rasa syukur karena Pilkada Maluku secara umum berjalan lancar, aman, tertib dan damai.


“Alhamdulillah Pilkada Maluku Utara berjalan lancar, ini karena kita masih mengedepakan kedewasaan berpolitik dan selalu berpegang teguh prinsip Marimoi Ngone Futuru,” ucapnya.


Sementara itu Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting seraya mengamini ucapan Ketua DPRD tersebut mengungkapkan tahapan demokrasi di Maluku Utara berjalan panjang dan berliku namun berjalan tertib dan lancar.


Mohtar lalu melanjutkan sesuai Surat Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2024 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2024, menetapkan pasangan nomor urut 4 Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Terpilih Periode 2025-2030 dengan perolehan suara 359.416 atau 51,68%.


Rapat paripurna yang berjalan khidmat ini kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih bersama dengan Forkopimda, Anggota Dewan serta Pimpinan OPD LIngkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. *

  • Pj Gubernur Malut Samsuddin A. Kadir Hadiri Paripurna Pengumuman Penetapan Sherly-Sarbin
  • 0

Terkini