Polsek Oba Utara, Polresta Tidore mengamankan sebanyak 429 kantong minuman keras (Miras) jenis cap tikus
Sinarmalut.com, Tidore - Polsek Oba Utara, Polresta Tidore mengamankan sebanyak 429 kantong minuman keras (Miras) jenis cap tikus.
Miras ini dibawa oleh seorang pemuda berinisial NH (35 tahun) asal Desa Adu, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin mengungkapkan, NH diamankan polisi di Pos Pemantauan Desa Kusu pada Selasa (11/02/2025) pukul 06.20 WIT pagi tadi.
Dari tangan NH, polisi berhasil menyita sedikitnya 8 karung Cap Tikus. Minuman haram ini dikemas dalam 429 kantong plastik siap edar.
"Anggota yang melaksanakan piket mencurigai Satu Unit Mobil Dump Truck Warna Kuning Nomor TNKB DG 8057 XY , yang melintas dan diberhentikan di Pos Pemantauan Desa Kusu, anggota piket langsung memeriksa dan mendapati 8 karung cap tikus,” ungkap IPDA Suherlin.
Miras tersebut, lanjut Suherlin, diperoleh pelaku dari Desa Baru, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat. Rencananya, ratusan kantong cap tikus itu diedarkan di Lelilef, Halmahera Tengah.
“NH dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Oba Utara dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas. IPDA Suherlin. *