Polisi sita minuman keras jenis cap tikus di Desa Lelilef Sawai
Sinarmalut.com, Weda - Polres Halmahera Tengah melalui Polsubsektor Weda Tengah bersama Satresnarkoba berhasil menyita 130 liter minuman keras jenis Cap Tikus di Desa Lelilef Sawai, pada Jumat (21/02) kemarin.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program 5 TRABAS, yang bertujuan untuk memerangi peredaran narkoba dan miras di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah.
Ratusan liter miras yang disita itu berdasarkan informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat terkait maraknya peredaran miras ilegal.
Razia miras ini dipimpin oleh Plh. Kasubsektor Ipda M. Hasba menyasar sebuah tempat indekos di Lelilef, Weda Tengah.
“Ini adalah bentuk Komitmen Polres Halteng dalam menjalankan program 5 TRABAS Kapolres Halmahera Tengah yang menegaskan bahwa program 5 TRABAS merupakan langkah konkret dalam memberantas miras dan narkoba di wilayah hukum Polres Halteng,” kata Kasi Humas Polres Halteng, IPDA Ramli Soleman.
Menurutnya, jajaran Polres Halteng terus berkomitmen untuk menindak tegas peredaran miras dan narkoba. Program 5 TRABAS ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Langkah dan tindakan ke depan Polres Halmahera Tengah akan terus meningkatkan razia rutin, pembentukan tim saber miras, serta mengungkap lebih banyak kasus narkoba dan miras guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” ujarnya.
Ia juga berharap, dengan adanya operasi seperti ini, masyarakat dapat semakin sadar akan bahaya peredaran miras ilegal serta ikut berperan aktif dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. *